Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PETITA

BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Separen Separen
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5525

Abstract

Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau ke Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan pendamping korban dan saksi selalu mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif terhadap bentuk perlindungan korban, pendamping korban, dan saksi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) suai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah mengatur tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi. Jika kasus kekerasan seksual diteruskan ke ranah hukum pidana maka sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dua aturan hukum ini telah mengatur dengan jelas tentang perlindungan terhadap korban, pendamping korban, dan saksi sehingga pelapor dapat perlindungan hukum ketika akan membuat laporan atas kekerasan seksual yang dialaminya.