Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Pidana Mati Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022) Wahyu Diningrum; Taun Taun
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.716

Abstract

Penelitian ini tujuannya agar diketahuinya dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak studi Putusan Mahkaman Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022. Pendekatan penelitian metodenya yang dipakai yakni yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim adalah pemeriksaan dilakukan oleh 3 (tiga) Hakim dengan membaca dokumen perkaranya dari pengadilan lainnya daripada Mahkamah Agung, yaitu Tuntutan Pidana di Kejaksaan Negeri Bandung dari Penuntut Umum, keputusan peradilan Tingkat I, Putusan Pengadilan Tingkat II, Akta Permohonan Kasasi, Memori Kasasi dari Pengacara Terdakwa serta Penuntut Umum, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan Hakim berpendapat bahwasanya Terdakwa serta Penuntut Umum alasan kasasinya tidak bisa dibetulkan, keputusan Judex Facti yang menerangkan dibuktikan sudah dilakukan tindakan terpidana kekerasan seksual pada anak melebihi 1 anak berkali-kali serta menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa telah tepat dan disertai dengan pertimbangan yang cukup termasuk sudah dipertimbangkan situasi yang membebankan sebagaimana Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP karena kejahatan tersebut termasuk dalam the most serious crime. Putusan hakim menolak permohonan dari Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa telah sesuai sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia Siti Fatimah; Taun Taun
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.717

Abstract

Perkembangan zaman yang mendorong kemajuan pada bidang teknologi dan internet memiliki dampak positif bagi masyarakat. Masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses segala hal yang ada pada media elektronik. Tetapi, perkembangan pada media elektronik berbasis internet juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti munculnya permasalahan sosial baru, yakni dengan timbulnya kasus perjudian online. Perjudian online merupakan suatu bentuk aksi taruhan antar sesama pemain dengan menggunakan uang sebagai alat taruhannya yang ditentukan oleh pemain serta oleh pelaku perjudian online tersebut yang dilakukan di media elektronik yang terkoneksi internet. Tindakan perjudian online merupakan suatu hal yang ilegal serta melanggar nilai dan norma yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya tindak pidana secara tegas yang dijatuhkan kepada pelaku perjudian online. Ketentuan tindak pidana bagi pelaku perjudian online di Indonesia diatur dalam Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian serta Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencabulan Firda Zahrah; Taun Taun
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6256

Abstract

Konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) telah muncul dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Restorative Justice adalah sebuah konsep yang menunjukkan berbagai praktik keadilan dengan nilai-nilai yang sama, tetapi prosedur yang sangat bervariasi. Nilai-nilai ini mendorong para pelanggar untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan untuk memperbaiki kerugian yang mereka timbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan hukum melalui pendekatan restorative justice penyelesaian kasus tindak pidana pencabulan. Maraknya tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak orang, salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan upaya restorative justice yang dalam perkembangannya pada tahun 2020 lahir surat Keputusan Dirjend Badilum tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) nomor 1692 tahun 2020 yang mulai berlaku 22 Desember 2020. Restorative Justice menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang diharapkan bisa mencapai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Analisis Kebijakan Hukum di Indonesia Terhadap Tindak Kekerasan Seksual Yang Dialami Oleh Seluruh Gender Baik Pria Maupun Wanita Theodora Melvine Sinta Manurung; Taun Taun
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.7541

Abstract

Meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi membuat perhatian karena semua orang bisa menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual ialah tindakan pelecehan verbal, non-fisik hingga pelecehan fisik yang dilakukan terhadap seseorang tanpa ada persetujuan dari korban. Meskipun wanita biasanya dikaitkan dengan korban kekerasan seksual, pria juga dapat menjadi korban kekerasan jenis ini. Laki-laki lebih kecil kemungkinannya untuk mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan, tetapi banyak korban yang memilih untuk diam, sehingga banyak kasus yang tidak dilaporkan. Kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat besar bagi semua korbannya, tanpa memandang jenis kelamin, oleh karena itu korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan hukum. Terlepas dari jenis kelamin korban, kajian kebijakan yang menyeluruh terhadap kasus-kasus kekerasan seksual harus dilakukan dalam peraturan dan penegakan hukum untuk memberikan keadilan. Sistem peradilan Indonesia harus mampu membela korban kekerasan seksual tanpa memandang jenis kelamin mereka.