Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search
Journal : Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN HARTA WAKAF UANG TUNAI Mugni Muhit; Jajang Herawan; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 6, No 001 (2022): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v6i001.3664

Abstract

Abstrak Penelitian ini fokus mengenai efesien dan efektifiktas pengelolaan wakaf tunai yang ditelaah secara kualitatif dengan menggunakan kajian Pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu deskriptif analitis kritis. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian sebelumnya, artikel dan buku referensi dengan pokok bahasan berkenaan dengan wakaf dan wakaf tunai dari sudut pandang efisiensi dan efektivitasnya. Obyek yang diteliti yaitu tata kelola wakaf yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Non Profit danPemerintah. Berdasarkan telaah literatur yang telah dilakukan, maka didapatkan bahwa pengelolaan wakaf yang paling efesien jika dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah, sebab faktanya Lembaga Keuangan Syariah ini memiliki job deskripsi dan tupoksi yang jelas dan tegas, sumber daya insani yang relatif kompeten, akuntable, serta jejaring aksesibilitas yang memadai dan amanah. Kata Kunci : Efektifitas, Efisiensi, Wakaf Tunai, Lembaga Keuangan Syariah
Implementasi Masa Depan dan Problem Krusial Ekonomi Syariah di Indonesia Mugni Muhit; Rani Mariana; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4040

Abstract

Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi yang dalam implementasinya senantiasa mengedepankan azas keadilan, dimanakeuntungan dan kesejahteraan untuk sesama menjadi tujuan utama dan bukan kepentingan- kepentingan pribadi dengan menghalalkan segala cara seperti yang umumnya berlaku di dunia kapitalis. Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah yang menimbulkan keharmonisan tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya Ada dua prinsip utama yang dianut dalam sistem ekonomi Islam; pertama, prinsip pokok yang tidak boleh berubah; kedua, masalah-masalah praktis yang bersifat kebijakan-kebijakan dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hal-hal yang besifat prinsip-prinsip pokok tersimpul kepada: Bahwa harta benda yang ada di alam ini adalah milik Allah, sementara manusia diberi amanah untuk menguasainya
ANALISIS NORMA NASH DAN QANUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Suradi Suradi; Setiadi Setiadi; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4062

Abstract

Al-Qur’an sebagai nash menjadi sumber pokok seluruh hukum mengurai dasar-dasar hukum, seperti perintah memenuhi janji dan penegasan halal haramnya jual beli dan riba. Kedua As-Sunnah, yakni segala hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. baik ucapan, perbuatan ataupun takrirnya. Ketiga Ijma, dan keempat Ijtihad dan Qiyas. Ijtihad meyakini sebagian pada proses interpretasi, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran. Sedangkan qiyas merupakan analogi atas sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya berdasarkan ‘illatul hukmi. Dasar illatul hukmi inilah mendorong terjadinya perkembangan pemikiran ekonomi syariah semakin deras. Dan perkembangan ini membutuhkan dukungan hukum, yakni qanun sebagai peraturan perundang-undangan antara lain bidang ekonomi syariah, seperti: Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang penanganan sengketa ekonomi syariah. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, semakin menguatkan landasan hukum ekonomi syariah negeri ini. Tujuan penelitiana adalah untuk menjelaskan perkembangaan hukum ekonomi syariah dari perspektif nash dan qanun, melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yakni menelusuri asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum filosofis yuridis. Hasil penelitian dan pembahasan mengungkap adanya eksistensi hukum ekonomi syariah yang sesungguhnya telah bertumbuh kuat sekalipun pemberlakuannya masih bersifat sektoral, pragmatis, normatif, dan formalistik.
Ijtihad Sebagai Problem Solving Polemik Sistem Ekonomi Islam Kontemporer Mugni Muhit; Rani Mariana; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4000

Abstract

Abstract In terms of termminology, ijtihad is an attempt to explore a law that existed at the time of the Prophet Muhammad. Until in its development, ijtihad was carried out by friends, tabi'in and later periods until now. Although during certain periods of what we know as the taklid period, ijtihad was not permitted, during certain periods (revival or renewal), ijtihad began to be reopened. Because it cannot be denied, ijtihad is a must, to respond to life's increasingly complex challenges. Not all results of ijtihad are updates to old ijtihad because there are times when the results of new ijtihad are the same as the results of the old ijtihad. Even if the results of the new ijtihad are different, it cannot change the status of the old ijtihad. This is in line with the rules of ijtihad which cannot be canceled by ijtihad either. Based on the implementation of ijtihad that the source of Islamic law guides Muslims to understand it. The sources of Islamic law agreed upon by the majority of scholars are the Koran, hadith, ijma and qiyas (muttafaq).
MODEL TRANSAKSI AL-RAHN PERSPEKTIF NASH DAN AL-QANUN Royani Royani; Asep Dadang Hidayat; Irvan Hilmi; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4050

Abstract

Praktek ekonomi ditengah-tengah masyarakat terus mengalami berkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Begitu juga dengan praktek rahn (gadai) dahulu hanya baru berkutat antar individu dengan individu, tetapi kini praktek Rahn (gadai) selain antar individu juga antar individu dengan lembaga atau lembaga dengan lembaga. Dimasa kini pun praktek rahn ada yang dipakai hanya sebagai produk pelengkap dan adajuga sebagai produk tersendiri. Pembiayaan yang disertai rahn (gadai)  (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn) dibolehkan hanya atas dasar hutang-piutang (al-Dain) yang timbul karena akad Qard (pinjaman), jual beli (al-bai’) yang tidak tunai atau sewa-menyewa (ijarah) yang pembayaran ujrahnya tidak tunai. Penelitian ini menggunakan penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari jurnal, buku, dokumentasi dan internet yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. 
Perkembangan Wakaf Uang di Indonesia Dampaknya Terhadap Kemajuan Pesantren Dodi Yarli Rusli; M Maulana Darsono; Aris Fauzin; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4049

Abstract

Wakaf Uang adalah instrumen keuangan Islam yang sangat urgen dan menjadi bagian dalam syariat Islam. Dari perspektif eksistensinya, wakaf uang sebagai hal yang baru di Indonesia. Keberadaan wakaf uang di Indonesia muncul setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan  fatwa tentang bolehnya wakaf uang tahun 2002. Dan peluang pengembangan itu menjadi lebih besar lagi setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Wakaf menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 perihal Wakaf. Dengan adanya Undang-Undang Wakaf tersebut memberikan harapan kepada semua pihak dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, di samping untuk kepentingan peribadatan dan sarana sosial lainnya. Masalah inti dalam dalam makalah ini adalah, bagaimana potensi wakaf uang yang ada dapat memberikan dampak yang signifikan terutama untuk sektor pendidikan seperti pesantren dan lainnya. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran potensi wakaf uang di Indonesia serta dampaknya dalam dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat terutama lembaga-lembaga pendidikan agama di Indonessia. Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode study literature, melalui penjelasan deskriotif teori yang berhubungan dengan judul, yang diperoleh dari jurnal, buku dokumentasi, dan media lain yang relevan.
PRODUK AL-IJARAH AL-MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH APLIKASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muhammad Yunus; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7, No 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4002

Abstract

Salah satu perkembangan akad ijaran kontemporer yang dibutuhkan guna diaplikasikan dalam produk di Lembaga keuangan Syariah adalah akad ijarah maushufah fi ad-dzimmah. Dalam konteks fikih akad ini didefinisikan sebagai bentuk jual-beli manfaat yang mana pembayaran dilakukan secara tunai akan tetapi manfaat dikemudian. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fukaha terkait akad ini, akan tetapi pendapat yang unggul adalah pendapat yang membolehkan akad ini. Akad ini telah mendapat legitimasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa DSN-MUI No: 1Ol/DSN-MUIIX/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah. Diantara aplikasi akad ini terdapat beberapa produk LKS yang menggunakan akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah diantaranya adalah: (1) Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden dan (2) produk pembiayaan pendidikan.
EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN HARTA WAKAF UANG TUNAI Mugni Muhit; Jajang Herawan; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 6 No. 001 (2022): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (Special Issue 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v6i001.3664

Abstract

Abstrak Penelitian ini fokus mengenai efesien dan efektifiktas pengelolaan wakaf tunai yang ditelaah secara kualitatif dengan menggunakan kajian Pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu deskriptif analitis kritis. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian sebelumnya, artikel dan buku referensi dengan pokok bahasan berkenaan dengan wakaf dan wakaf tunai dari sudut pandang efisiensi dan efektivitasnya. Obyek yang diteliti yaitu tata kelola wakaf yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Non Profit danPemerintah. Berdasarkan telaah literatur yang telah dilakukan, maka didapatkan bahwa pengelolaan wakaf yang paling efesien jika dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah, sebab faktanya Lembaga Keuangan Syariah ini memiliki job deskripsi dan tupoksi yang jelas dan tegas, sumber daya insani yang relatif kompeten, akuntable, serta jejaring aksesibilitas yang memadai dan amanah. Kata Kunci : Efektifitas, Efisiensi, Wakaf Tunai, Lembaga Keuangan Syariah
Ijtihad Sebagai Problem Solving Polemik Sistem Ekonomi Islam Kontemporer Mugni Muhit; Rani Mariana; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4000

Abstract

Abstract In terms of termminology, ijtihad is an attempt to explore a law that existed at the time of the Prophet Muhammad. Until in its development, ijtihad was carried out by friends, tabi'in and later periods until now. Although during certain periods of what we know as the taklid period, ijtihad was not permitted, during certain periods (revival or renewal), ijtihad began to be reopened. Because it cannot be denied, ijtihad is a must, to respond to life's increasingly complex challenges. Not all results of ijtihad are updates to old ijtihad because there are times when the results of new ijtihad are the same as the results of the old ijtihad. Even if the results of the new ijtihad are different, it cannot change the status of the old ijtihad. This is in line with the rules of ijtihad which cannot be canceled by ijtihad either. Based on the implementation of ijtihad that the source of Islamic law guides Muslims to understand it. The sources of Islamic law agreed upon by the majority of scholars are the Koran, hadith, ijma and qiyas (muttafaq).
PRODUK AL-IJARAH AL-MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH APLIKASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Muhammad Yunus; Ahmad Hasan Ridwan; Atang Abdul Hakim
Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 01 (2023): Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/ad.v7i01.4002

Abstract

Salah satu perkembangan akad ijaran kontemporer yang dibutuhkan guna diaplikasikan dalam produk di Lembaga keuangan Syariah adalah akad ijarah maushufah fi ad-dzimmah. Dalam konteks fikih akad ini didefinisikan sebagai bentuk jual-beli manfaat yang mana pembayaran dilakukan secara tunai akan tetapi manfaat dikemudian. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fukaha terkait akad ini, akan tetapi pendapat yang unggul adalah pendapat yang membolehkan akad ini. Akad ini telah mendapat legitimasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa DSN-MUI No: 1Ol/DSN-MUIIX/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah. Diantara aplikasi akad ini terdapat beberapa produk LKS yang menggunakan akad Al-Ijarah Al-Maushufah F1 Al-Dzimmah diantaranya adalah: (1) Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden dan (2) produk pembiayaan pendidikan.