Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRATEGI HARMONISASI PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH MELALUI MEKANISME EXECUTIVE PREVIEW Aditya Syaprillah
Borneo Law Review Volume 3, No 2, Desember 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v3i2.1077

Abstract

AbstrakImplementasi otonomi daerah hendaknya dapat dipahami sebagai suatu kesempatan untuk dapat mengembangkan daerah dengan keleluasaan yang telah diberikan Pemerintah melalui desentralisasi yang berujung pada kewenangan dalam membentuk Perda. Perda merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah di daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya untuk mewujudkan otonomi yang dimiliki, disamping merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan kewenangan tersebut dimana Perda mengalami peningkatan jumlah yang sangat tidak terkendali, jarang dari Perda tersebut dibatalkan dengan berbagai alasan. Permasalahan Materi muatan Perda yang tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu penataan harmonisasi penyusunan Perda melalui mekanisme executive preview oleh pemerintah atasan dalam mengevaluasi Perda yang dibentuk oleh pemerintah bawahan. Kewenangan pemerintah pusat (Menteri) dan Pemerintah Daerah (Gubernur) yang melakukan executive preview dalam bentuk evaluasi Perda dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) Dan Hasil evaluasi dan pemberian nomor register tersebut merupakan langkah pengawasan preventif yang sudah sangat tepat dilakukan oleh pemerintah daerah.Kata Kunci: Pemerintah, Peraturan, Pengawasan.AbstractThe implementation of regional autonomy should be understood as an opportunity to be able to develop regions with the flexibility that has been given by the Government through decentralization which ends in the authority to form a Regional Regulation. The regional regulation is a legal instrument made by the regional government in exercising its authority to realize its autonomy, besides providing further elaboration of the higher statutory regulations. With this authority where the Regional Regulation has increased in an uncontrolled number, it is rare that the Regional Regulation has been canceled for various reasons. Problems the content of local regulations is overlapping and contradictory to higher laws and regulations. To overcome these problems, it is necessary to arrange harmonization of the compilation of local regulations through an executive preview mechanism by the superior government in evaluating the regional regulations established by subordinate governments. The authority of the central government (the Minister) and the Regional Government (the Governor) conducting the executive preview in the form of an evaluation of the Regulations and Decisions of the Regency / City Regional Head (Regent / Mayor) regional government.Keywords: Government, Regulation, Supervision.
Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD Se-Kabupaten Tana Tidung Fathurrahman Fathurrahman; Yahya Ahmad Zein; Aditya Syaprillah; Dewi Nurvianti
DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora Vol. 3 No. 2 Juli 2023
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33756/jds.v1i1.18134

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Faktanya hingga saat ini  masih sangat banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang peraturan perundang-undangan. Jika tidak diantisipasi sejak dini, hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum. Tujuan dari Pelatihan ini di antara lain: (1) Memberikan seperangkat pengetahuan tentang pentingnya Pembentukan Peraturan desa  dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan aparatur pemerintahan desa; (2) Memberikan penjelasan tentang berbagai macam metode yang dapat dipakai dan digunakan dalam rangka Pembentukan Peraturan desa; dan (3) Memberikan seperangkat pengetahuan tentang pembuatan Pembentukan Peraturan desa yang benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip Ilmu Perundang-undangan. Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di  Kabupaten Tana Tidung  akan membuat penyuluhan hukum dengan metode: ceramah, dialog dan diskusi dengan tema ‘Pelatihan  Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa’’ selanjutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan dan kendala yang dihadapi. Di mana nantinya  hasil dari  PKM ini akan dipublikasikan pada jurnal-jurnal nasional terakreditasi. Berdasarkan hasil yang dicapai dalam kegiatan pelatihan ini, dapat disimpulkan      sebagai berikut: (1) peserta pelatihan dapat mampu memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan peraturan desa; dan (2) dengan adanya buku panduan dan pendampingan dalam penyusunan peraturan desa memberikan kemudahan bagi peserta khususnya aparatur pemerintah desa dan BPD Se-Kabupaten Tana tidung dalam menyusun peraturan desa. Village Regulations are stipulated by the Village Head after being discussed and agreed upon with the Village Consultative Body, which constitutes the legal and policy framework for administering Village Government and Village Development. Determination of Village Regulations is an elaboration of the various authorities owned by the Village referring to the provisions of higher laws and regulations. So that as a legal product, Village Regulations may not conflict with higher regulations and may not be detrimental to the public interest. The fact is that until now there are still very many village administrators (Village Head and Village Consultative Body) and village communities who do not have knowledge and expertise in the field of laws and regulations. If not anticipated early on, this has the potential to affect the successful implementation of the Law on Villages, and it does not even rule out the possibility of causing legal chaos. The objectives of this training include: (1) Providing a set of knowledge about the importance of forming village regulations in order to improve the quality and development of village government apparatus; (2) Providing an explanation of various methods that can be used and used in the framework of forming village regulations; adn (3) Providing a set of knowledge about making Formation of village regulations that are correct and in accordance with the principles of Legislation. The Community Service held in Tana Tidung Regency will provide legal counseling using the following methods: lectures, dialogues and discussions with the theme 'Training for Compilation of Village Regulations for Village Government Apparatuses', followed by a question and answer session to obtain results and solutions as a form of solving and constraints faced. Where later the results of this PKM will be published in accredited national journals. Based on the results achieved in this training activity, it can be concluded as follows: (1) training participants can be able to understand and know the mechanism for drafting village regulation; and (2) having a guidebook and assistance in drafting village regulations provides convenience for participants, especially village government officials and BPD The entire Tana Regency is not involved in drafting village regulations.