Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Faktanya hingga saat ini masih sangat banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang peraturan perundang-undangan. Jika tidak diantisipasi sejak dini, hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum. Tujuan dari Pelatihan ini di antara lain: (1) Memberikan seperangkat pengetahuan tentang pentingnya Pembentukan Peraturan desa dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan aparatur pemerintahan desa; (2) Memberikan penjelasan tentang berbagai macam metode yang dapat dipakai dan digunakan dalam rangka Pembentukan Peraturan desa; dan (3) Memberikan seperangkat pengetahuan tentang pembuatan Pembentukan Peraturan desa yang benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip Ilmu Perundang-undangan. Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan di Kabupaten Tana Tidung akan membuat penyuluhan hukum dengan metode: ceramah, dialog dan diskusi dengan tema ‘Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa’’ selanjutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan dan kendala yang dihadapi. Di mana nantinya hasil dari PKM ini akan dipublikasikan pada jurnal-jurnal nasional terakreditasi. Berdasarkan hasil yang dicapai dalam kegiatan pelatihan ini, dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) peserta pelatihan dapat mampu memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan peraturan desa; dan (2) dengan adanya buku panduan dan pendampingan dalam penyusunan peraturan desa memberikan kemudahan bagi peserta khususnya aparatur pemerintah desa dan BPD Se-Kabupaten Tana tidung dalam menyusun peraturan desa. Village Regulations are stipulated by the Village Head after being discussed and agreed upon with the Village Consultative Body, which constitutes the legal and policy framework for administering Village Government and Village Development. Determination of Village Regulations is an elaboration of the various authorities owned by the Village referring to the provisions of higher laws and regulations. So that as a legal product, Village Regulations may not conflict with higher regulations and may not be detrimental to the public interest. The fact is that until now there are still very many village administrators (Village Head and Village Consultative Body) and village communities who do not have knowledge and expertise in the field of laws and regulations. If not anticipated early on, this has the potential to affect the successful implementation of the Law on Villages, and it does not even rule out the possibility of causing legal chaos. The objectives of this training include: (1) Providing a set of knowledge about the importance of forming village regulations in order to improve the quality and development of village government apparatus; (2) Providing an explanation of various methods that can be used and used in the framework of forming village regulations; adn (3) Providing a set of knowledge about making Formation of village regulations that are correct and in accordance with the principles of Legislation. The Community Service held in Tana Tidung Regency will provide legal counseling using the following methods: lectures, dialogues and discussions with the theme 'Training for Compilation of Village Regulations for Village Government Apparatuses', followed by a question and answer session to obtain results and solutions as a form of solving and constraints faced. Where later the results of this PKM will be published in accredited national journals. Based on the results achieved in this training activity, it can be concluded as follows: (1) training participants can be able to understand and know the mechanism for drafting village regulation; and (2) having a guidebook and assistance in drafting village regulations provides convenience for participants, especially village government officials and BPD The entire Tana Regency is not involved in drafting village regulations.