Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Kompilasi Hukum

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Lokomotif Perekonomian Desa Di Desa Jeringo Kec.gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Muh. Risnain; Gatot Dwi Hendro Wibowo; Kaharuddin Kaharuddin; Sri Karyati
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.27

Abstract

Kegiatan ini bertujuan : pertama, menyamakan persepsi antara anggota badan Permusayawaran dan kepala desa terkait prosdural dan substansi pembuatan perdes, kedua, meningkatkan pemahaman kepala desa dan anggota BPD tentang prosedur dan mekanisme pendirian BUMDES. Pemecahan masalah di atas dilakukan dengan melakukan pelatihan singkat kepada anggota Bamusdes dan pendampingan pembentukan BUMDES . Pelatihan ini akan memberikan materi terkait perubahan yang terjadi dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 111 tahun 2016 tentang Pembentukan peraturan Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pelatihan dilakukan secara dialogis dengan memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta pelatihan untuk berdiskusi dengan pelatih yang telah memiliki pengalaman di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Kepada peserta diharapkan untuk menyediakan draf perdes untuk dibahas dan diskusikan bersama dengan pelatih ketika dilakukan pelatihan. Pendampingan pengurusan pembentukan BUMDES dilakukan dengan membantu Kepala desa menyiapkan persyaratan-persyaratan pendirian BUMDES seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaksanaan kegiatan ini berkesimpulan bahwa Misi pendirian BUMDES sebagai lokomotif perekonomian desa harus terus ditingkatkan pencapaiannya. Pendampingan pembentukan dan pendirian BUMDES adalah salah satu usaha untuk mendapatkan legitimasi yuridis pendiran BUMDES sebagai Badan Hukum. Pendirian BUMDES pada tahap berikutnya adalah melakukan pencatatan di Notaris dan pendaftaran di kementerian Hukum HAM diharapkan BUMDES memiliki dasar hokum untuk melakukan kegiatan usaha. Langkah selanjutnya dalam rangka pendampingan BUMDES adalah pendampingan operasional ketika BUMDES melaksanakan kegiatan usahanya. Maka hendaknya perguruan tinggi sebagai Center of excellent dengan tridharma nya harus terus melakukan pendampingan BUMDES guna mewujudkan BUMDES yang sehat dan penggerak perekonomian desa.
Efektivitas Kebijakan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Di Desa Pulau Maringkik-Kabupaten Lombok Timur-Provinsi NTB RR. Cahyowati; Galang Asma; Gatot Dwi Hendro Wibowo
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i2.140

Abstract

Pengembangan pariwisata di Indonesia merupakan perwujudan dari tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu kesejahteraan umum, dalam pengembangan pariwisata yang ideal dilakukan secara berkelanjutan. Metode penelitian, Jenis penelitian ini adalah penelitian socio-legal, dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis dilakukan dengan menelaah kondisi di lapangan, melakukan observasi, wawancara mendalam (indepth intervew), dan diskusi secara terarah (FGD). Simpulan, kebijakan pembangunan pariwisata Berkelanjutan Di Desa Pulau Maringkik-Kabupaten Lombok Timur-Provinsi NTB, masih kurang efektif, hal ini terkait dengan kendala yang dihadapi, belum ada Peraturan Desa tentang pungutan terkait dengan pariwisata, masyarakat belum terbuka dengan wisatawan terutama wisatawan mancanegara-menganggap mereka dapat mendatangkan musibah bagi desa karena dianggap cenderung bebas, kesadaran masyarakat akan potensi pariwisata masih kurang, pasokan air bersih terbatas, belum adanya penanganan dan pengelolaan sampah, dan belum tersedianya penginapan. Solusi yang ditawarkan, adalah, Pemerintah Desa Pulau Maringkik, segera membuat Perdes tentang Pungutan terkait dengan potensi wisata, perlu adanya pembinaan yang terus menerus dan pendampingan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, memberikan penyuluhan tentang potensi pariwisa Desa Pulau Maringkik kepada masyarakat, mendatangkan investor atau bantuan dari pemerintah untuk menunjang pembangunan pariwisata Desa Pulau Maringkik, sinergi bersama masyarakat Desa Pulau Maringkik, bekerja sama dengan para pelaku bisnis perjalanan untuk mempromosikan Desa Pulau Maringkik