Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Qua Teknika

SUMBERDAYA, CADANGAN, PRODUKSI MINERAL DAN BATUAN PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 Gregorius Aryoko Gautama1; Dandung Novianto; Agus Suhardono
Jurnal Qua Teknika Vol 11 No 1 (2021): Maret 2021
Publisher : Universitas Islam Balitar Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35457/quateknika.v11i1.1452

Abstract

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah salah satuya sumberdaya mineral yang dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Pulau jawa bagian timur yang diwakili oleh Provinsi Jawa Timur mempunyai potensi komoditas mineral sejumlah tiga puluh satu mineral. Potensi sumberdaya mineral suatu daerah dapat dihitung dengan menggunakan neraca sumberdaya mineral. Pengklasifikasian sumberdaya mineral adalah menjadi empat sumberdaya hipotetik, sumberdaya tereka, sumberdaya terindikasi, dan sumberdaya terukur. Acuan yang digunakan untuk menghitung neraca sumberdaya mineral suatu daerah adalah SNI 6728.4:2015. Cadangan diklasifikasikan menjadi dua yaitu cadangan terbukti dan cadangan terkira. Sumberdaya mineral paling besar di Jawa Timur adalah batu gamping sebesar 4.360.675.461 ton. Cadangan terbesar adalah komoditas Batu Gamping sebesar 2.567.292.867 ton dengan cadangan terkira sebesar 1.794.000.000 ton dan terbukti 773.292.867 ton. Tiga besar komoditas yang paling produktif adalah Sirtu, Andesit dan Batu Gamping. Sisa cadangan tebesar di tahun 2019 sebesar 2.566.060.071 komoditas Batu Gamping. Potensi beberapa komoditas sumberdaya mineral di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2018 sangat besar sehingga diperlukan pengelolaan yang bijaksana. Sisa cadangan yang besar beberapa komoditas dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Komoditas yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat merupakan komoditas yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Pengelolaan potensi sumberdaya mineral dapat memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat berupa pajak mineral dan batuan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan