Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia

Pertimbangan Hakim Menolak Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 Kuhp Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Lisa Andriani; Fadillah Sabri; A. Irzal Rias; Ilhamda Fattah Kaloko
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.11146

Abstract

Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan perbuatan pidana tidak dipidana. Hal tersebut dikenal dengan alasan peniadaan pidana, salah satunya karena pembelaan terpaksa. Rumusan masalah penelitian ini : 1) Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Menolak Perbuatan Pembelaan Terpaksa Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 373/Pid. B/2020/PN Pdg? 2) Bagaimanakah Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 3 KUHP Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Pengadilan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg? Kesimpulan : 1)Bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang tepat, hakim menyatakan tidak adanya unsur pembelaan terpaksa yang terdapat pada Pasal 49 ayat 1 KUHP dan hakim melihat dari unsur-unsur perbuatan pidana yaitu penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta hakim tidak menjelaskan dalam putusan terhadap pembelaan terpaksa sebagai peniadaan pidana. 2) Ditinjau Dari Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, kesalahan melalui pembuktian akan ditentukan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP dan keyakinan hakim