Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI INDONESIA Erna Amalia
Jurnal ADIL Vol 10, No 2 (2019): DESEMBER 2019
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v10i2.1224

Abstract

Landasan pemikiran diaturnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai CSR yang terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan untuk pedoman pelaksanaannya perusahaan dapat merujuk pada ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility yang menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor, badan publik atau badan privat baik di Negara berkembang maupun Negara maju. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatur tentang CSR. Penelitian yang dilakukan pada karya tulis ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yang dipakai yaitu normatif yuridis yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR.
HUBUNGAN ANTARA GLOBALISASI EKONOMI DENGAN PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA Riza Suseno Nugraha Putra; Syafrida; Erna Amalia
MAJALAH KEADILAN Vol 23 No 2 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/b6qv6325

Abstract

Globalisasi ekonomi dalam konteks hukum ekonomi memiliki hubungan erat dengan aspirasi mencapai konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang diinginkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu globalisasi ekonomi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai negara. Di sisi lain, globalisasi ekonomi berpotensi menyebabkan penurunan daya saing produk-produk lokal, yang mungkin tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor. Hal ini mengakibatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghasilkan barang-barang tersebut menghadapi tantangan yang berat dari penetrasi produk asing. Hubungan globalisasi ekonomi pada ranah hukum juga signifikan. Globalisasi ini tidak hanya melibatkan perjanjian antar negara, tetapi juga menggabungkan pemahaman mengenai tradisi hukum dan budaya yang berbeda antara Barat dan Timur. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembangunan hukum yang bersifat inovatif. Pembangunan hukum yang inovatif dalam konteks ini merujuk pada perubahan dalam sistem hukum ekonomi yang selama ini sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip liberal dan telah menjadi kendali negara-negara maju.
PRODUK EKONOMI KREATIF SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT PERBANKAN Satrio Kuncoro; Endang Suprapti; Erna Amalia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2335

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi membawa perubahan kehidupan masyarakat. Kekayaan warisan budaya Indonesia dapat dimanfaatkan dalam pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif merupakan perwujutan nilai tambah kekayaan intelektual hasil kreatifitas manusia meliputi budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Produk ekonomi kreatif dapat dijadikan objek jaminan kredit pada lembaga keuangan. Namun tidak semua juga produk ekonomi kreatif dapat dijadikan objek jaminan kredit. Permasalahan, apa syarat produk ekonomi kreatif sebagai jaminan kredit perbankan dan bagaimana bank menganalisis produk ekonomi kreatif dapat dijadikan objek jaminan kredit oerbankan. Metode penelitian, mengunakan data kepustakaan, penelitian bersifat yuridis normatif dan analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian, produk ekonomi kreatif dijadikan objek jaminan kredit bank yang berbasis memiliki sertifikat HKI, bereputasi dan memiliki banyak lisensi. Bank dalam memberikan kredit memegang prinsip kehati hatian serta melakukan analisa 5C (character, Capasity,Capital, collateral, Condition of Economic.
AKIBAT HUKUM DARI MERGER ANTARA GOJEK DAN TOKOPEDIA Vishal Hilmawan Wijaya; Ralang Hartati; Erna Amalia
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.226

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya merger gojek dan tokopedia dan akibat hukum yang timbul dari merger gojek dan tokopedia, merger perusahaan sering dilakukan di Indonesia, dimana peraturan mengenai merger tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif yang berupa produk perilaku hukum, misalnya meneliti undang-undang yang mengatur tentang merger, yang kemudian data informasi tersebut dianalisis dengan menggunakan beberapa kesimpulan sebagai temuan penelitian, Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif ini dimana penulis mengacu pada norma-norma hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat para ahli, makalah-makalah dan hasil penelitian yang berkaitan dengan proses merger, Dari setiap perbuatan yang telah dilakukan pasti ada akibat hukum yang mengikutinya, berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang merubah Pasal 1 angka 9 UU 40/2007. Akibat hukum dari penggabungan itu sendiri Dimana suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan terbatas atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan terbatas lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan terbatas yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan terbatas yang menerima penggabungan.