Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : ADIL : Jurnal Hukum

PERAN NEGARA DALAM PELAKSANAAN JAMINAN PRODUK HALAL Ralang Hartati
Jurnal ADIL Vol 10, No 1 (2019): JULI 2019
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.926 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v10i1.1066

Abstract

Penelitian ini meneliti mengenai pelaksanaan Pasal 4 UU No. 3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yang hingga tahun 2019 belum efektif berlaku. Dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal ini, belum diatur Sanksi hukum untuk pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi. Sehingga perlu dipertanyakan Bagaimana peran Negara dalam pelaksanaan Pasal 4 dan Bagaimana sanksi Pidana atas Pelanggaran Pelaksanaan Jaminan Produk halal. Jenis Penelitian adalah yuridis normative dan empiris, menggunakan penelitian kepustakaan yang  disertai dengan penelitian lapangan melalui wawancara kepada fihak yang berwenang di BPJPH dan membagi kuesioner kepada 60 responden muslim secara acak. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa peran negara yang  menangani masalah Kehalalan suatu produk adalah lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia). Mulai Oktober 2017,Sejak diundangkannya UU. No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal wewenang tersebut dialihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sanksi Pidana bagi pelanggaran pasal 4, yang terdapat dalam  Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH,  hanya diberlakukan   terhadap pelaku orang perseorangan. Oleh itu, ketentuan atau norma pidana atas Jaminan Produk Halal, merupakan peraturan tentang hukuman akibat pelanggaran kewajiban moral hazard dari subjek hukum pribadi atau korporasi.
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA Ralang Hartati; Syafrida Syafrida
Jurnal ADIL Vol 12, No 1 (2021): Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v12i1.1919

Abstract

Eksekusi  atau  pelaksanaan  putusan  Hakim  dalam  perkara  perdata  dilakukan terhadap  putusan  Hakim  berkekuatan  hukum  tetap  (  inkracht  van  gewisde). Eksekusi  dapat  dilakukan  secara  sukarela  atau  secara  paksa.  Pelaksanaan  putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan  pengadilan.  Dalam  praktek  pihak  yang  kalah  tidak  bersedia  melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri  yang memutus perkara. Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya  sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan. Sedangkan hambatan secara yuridis adanya  upaya  hukum  peninjauan  kembalii  yang  dilakukan  ileh  pihak  yang  kalah. Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang  terambil,  putusan  hakim  tidak  bersifat  penghukuman  (comdemnatoir)  tapi bersifat  decratoir  dan  konstitutief.  Untuk  mencegah  hambatan  dalam  pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek  sengketa  kepada  pihak  lain.  Untuk  kelancaran  pelaksanaan  eksekusi pengadilan  dapat  minta  bantuan  aparat  keAmanan  (  Polisi  dan  TNI  )  untuk melakukan  pengamanan  selama  pelaksanaan  eksekusi.  Pihak  yang  menghambat, mengancam  petugas  pelaksana  eksekusi  selama  pelaksanaan  eksekusi  dapat dikenai sanksi pidana.
Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019) Syafrida Syafrida; Ralang Hartati
Jurnal ADIL Vol 11, No 1 (2020): JULI 2020
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v11i1.1447

Abstract

Fidusia hak kebendaan bersifat memberikan jamina. Objek jaminannya  benda bergerak berwujud, tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusasaan pembiayaan. Debitur wanprestasi, pihak leasing mengeksekusi objek fidusia secara sepihak, hal ini dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang –Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dilakukan uji materil. Rumusan masalah, bagaimana eksekusi jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian, mengunakan penelitian kepustakaan berupa data sekunder. Penelitian bersifat Yuridis Normatif dan jenis penelitian kualitatif. Pembahasan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD tahun 1945. Kesimpulan, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan  eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia. Saran, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan yang melakukan eksekusi sepihak objek jaminan
ANALISIS YURIDIS BENTUK PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DENGAN PERUSAHAAN LOSS ADJUSTER Ralang Hartati
Jurnal ADIL Vol 3, No 1 (2012): JUNI 2012
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (439.13 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v3i1.841

Abstract

Dalam prakteknya, perusahaan asuransi, sebelum membayar klaim tertanggung,selalu menggunakan jasa perusahaan Loss Adjuster, ketika penilaian lapangankerugian dianggap rumit dan sulit, dan nilai klaim cukup besar. Tulisan inidimaksudkan untuk menggambarkan secara singkat tentang bagaimana bentukperjanjian yang ada antara perusahaan adjuster asuransi kerugian denganperusahaan asuransi.