Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia

Pengaturan Sumber Pendapatan Asli Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah ( Studi Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Alor) Epafras Jibrael Kidengsing; Kotan Y. Stefanus; Hernumus Ratu Udju
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 3 No. 5 (2023): Cerdika : Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v3i5.597

Abstract

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam menjalankan otonomi daerah Pemerintah Daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Salah satu sumber keuangan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kehadiran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah membuka peluang besar kepada daerah dalam hal pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah pengaturan sumber Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dalam mendukung Otonomi Daerah di Kabupaten Alor? (2) Bagaimanakah implikasi pengaturan Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) terhadap Otonomi Daerah di Kabupaten Alor? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Aspek dalam penelitian ini diantaranya UU tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan Sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Alor. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Undang-undang tentang pemerintahan daerah terus mengalami perubahan sejak proklamasi kemerdekaan, perubahan terkhir dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan krusial dari Undang-undang tersebut yaitu tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemkab Alor telah membentuk empat perda dan satu perbup tentang pajak daerah dan retribusi daerah guna untuk pemungutan pajak daerah dan retribusi. (2) Dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah dilaksanaan oleh salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yakni Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor berdasarkan Peraturan Bupati Alor Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor dalam peranan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, laporan dan evaluasi. Dan Peraturan Bupati Alor Nomor 47 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengaturan Struktur Organisasi Dan Perangkat Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Apolonius Mardi Pelealu; Kotan Y. Stefanus; Saryono Yohanes
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 3 No. 5 (2023): Cerdika : Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v3i5.598

Abstract

Kecamatan Borong merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur. Kecamatan Borong memiliki posisi yang strategis dalam pelayanan administratif pemerintahan, hal ini dikarenakan Kecamatan Borong menjadi pusat dari pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur. Melihat posisi tersebut, tentunya intensitas pelayanan dan dinamika bermasyarakat akan banyak ditemukan di Kecamatan Borong sehingga dibutuhkan pelayanan yang efisien dan terbuka. Untuk memberikan pelayanan yang efisien dan terbuka dibutuhkan struktur organisasi yang baik serta dibutuhkan kinerja perangkat kecamatan sesuai dengan perannya masing-masing. Permasalahan pada penelitian ini adalah: (1) Apakah pengaturan struktur dan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan Borong mendukung pelayanan masyarakat? (2) Apakah struktur organisasi dan perangkat Kecamatan Borong sejalan atau searah dengan realitas kebutuhan penyelenggaraan pemerintah kecamatan?Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang didukung penelitian yuridis empiris. Aspek penelitian yang digunakan yaitu: Pengaturan struktur dan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan Borong dalam mendukung pelayanan masyarakat dan kesesuaian struktur organisasi dan perangkat Kecamatan Borong dengan realitas kebutuhan masyarakat di Kecamatan Borong. Metode pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Responden dalam penelitian ini adalah Camat Borong, Sekertaris Camat, Staf Pegawai Kecamatan Borong, Masyarakat Kecamatan Borong. Teknik pengumpulan data studi lapangan dan studi pustaka.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan struktur organisasi dan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan Borong belum begitu mendukung pelayanan masyarakat hal tersebut dapat dilihat dari kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat. (2) Struktur organisasi dan perangkat Kecamatan Borong belum begitu mendukung dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kecamatan Borong hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi seperti pengembangan potensi di wilayah pesisir dan pengelolaan lingkungan hidup serta pelaksanaan fungsi koordinasi Kecamatan Borong yang belum melaksanakan secara baik terkait program yang direncanakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penyelesaian Konflik Internal Dalam Partai Politik (Studi Kasus Konflik Internal Dalam Partai Demokrat) Johanchris Bryan Adam; Kotan Y. Stefanus; Ebu Kosmas
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 3 No. 5 (2023): Cerdika : Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v3i5.599

Abstract

Tujuan penelitian sebagai berikut: Untuk mengetahui penyelesaian konflik internal dalam Partai Demokrat. Dan untuk mengetahui konflik Internal dan penyelesaiannya mendukung prinsip Demokrasi di Indonesia. Lokasi penelitian Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini adalah tipe normatif yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. tetapi, untuk mendukung penelitian normatif tersebut dilakukan juga penelitian yuridis empiris yang mengkaji tentang “Penyelesaian Konflik Internal dalam Partai Politik (Studi Kasus Konflik Internal dalam Partai Demokrat). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa: (1) Latar belakang timbulnya konflik Internal Partai Demokrat antara Kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Kubu Moeldoko antara lain: a). Pengangkatan Agus Harimurti Yudhoyono Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 pada Kongres ke-V Partai Demokrat . b). Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). c). Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (2) Mekanisme Penyelesaian konflik internal Partai Demokrat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: Mahkamah Partai Demokrat. Gugatan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Kubu Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat Keputusan (SK) Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).