I Ketut Suardita
Unknown Affiliation

Published : 82 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 62 Documents
Search
Journal : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DALAM KAITANNYA DENGAN USAHA TOKO MODERN (MINIMARKET) DI KABUPATEN GIANYAR Anak Agung Bagus Yudi Surya Dharma; I Ketut Suardita; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.806 KB)

Abstract

Jumlah toko modern (minimarket) di Kabupaten Gianyar berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Penelitian ini memiliki dua pokok permasalahan, yakni mengenai penegakan hukum dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta, perundangan, konsep hukum yang digambarkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap peraturan daerah tentang surat izin usaha perdagangan telah dilaksanakan cukup baik, namun sanksi yang diberikan kepada 54 unit toko modern belum terlaksana. Faktor penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor yakni: faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor fasilitasi; faktor prilaku masyarakat; faktor kebudayaan. Kata Kunci: Minimarket, Penegakan Hukum, Faktor Penegakan Hukum
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH I Made Sugiarta Nugraha; I Wayan Parsa; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.027 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dari aturan mengenai kebersihan, apa saja yang menjadi larangan, serta apa yang menjadi hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulanginya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan berbagai fakta yang diperoleh langsung dari lapangan ataupun dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini penelitian di lakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan juga di salah satu Bank Sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah tidak efektif atau terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan masih ada masyarakat yang melanggar larangan-larangan tersebut. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peraturan kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dapat dibagi menjadi 4 empat faktor yakni faktor aparatur penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN BADUNG I Putu Martha Kresna Raditya; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Januari 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.313 KB)

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Implementasi Good Governnce Dalam Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kabupaten Badung. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana penerapan prinsip-prinsip good governance oleh pemerintah daerah Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame dan apa akibat hukum bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Badung. Metode penulisan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode empiris. Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan kewenangannya membuat produk perundang-undangan yang mengatur setiap penyelenggaraan reklame. Apabila merujuk pada indikator dari prinsip good governance, Kabupaten Badung  telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal karena kendala-kendala. Akibat hukum yang diterima penyelenggara reklame apabila melanggar aturan dalam penyelenggaraan reklame, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi denda atau pidana kurungan, atau pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame hingga penbongkaran reklame.
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BADUNG A. A. Istri Chintya Paramitha; Putu Gede Arya Sumerthayasa; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.032 KB)

Abstract

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan jenis pajak pusat yang dialihkan ke pajak daerah. Salah satu objek pajak BPHTB yakni dengan adanya jual beli tanah dan/atau bangunan. Pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB dalam jual beli tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Badung masih terdapat perbedaan pelaksanaan, salah satunya dalam penentuan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan juga masih terdapat kendala-kendala dalam pemungutan pajak BPHTB. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dasar dalam menentukan NPOP pajak BPHTB dalam jual beli tanah dan/atau bangunan adalah nilai transaksi. Karena adanya kecenderungan untuk tidak mencantumkan harga transaksi yang riil, maka Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten Badung melakukan penelitian atau verifikasi pada harga transaksi yang dicantumkan untuk memperoleh kebenaran nilai transaksi. Setelah dilakukan penelitian atau verifikasi, harga transaksi tersebut dibandingkan lagi dengan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), dimana harga yang lebih tinggi akan digunakan sebagai NPOP. Selain itu terdapat beberapa kendala-kendala dalam hal pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB dalam jual beli tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Badung.
PENYESUAIAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN BADUNG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013-2033 Komang Yoga Saputra; I Gusti Ngurah Wairocana; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.375 KB)

Abstract

Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Badung yang pesat memberikan implikasi pada tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang terkait. Semakin sempitnya ruang untuk bergerak. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk meningkatkan kualitas ekologis kota sebesar 30% belum terpenuhi di beberapa kota di Indonesia, regulasi tersebut harus sebesar 30% dari luas wilayah yang diantarnya di bagi menjadi dua macam, yaitu : 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang di bahas adalah apakah jumlah penyebaran Ruang Terbuka Hijau sudah sesuai dan bagaimana upaya dalam menyesuaikan penyebaran Ruang Terbuka Hijau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian iniyaitu pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Ruang Terbuka Hijau dan penyebarannya di Kabupaten Badung telah memenuhi 30% Ruang Terbuka Hijau seperti apa yang diatur dalam Pasal 62 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013. Akan tetapi jika dilihat dari proporsi aspek Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat belum memenuhi memadai seperti dalam 30% tersebut dipisahkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat, Kabupaten Badung hanya memiliki kurang lebih 12% Ruang Terbuka Hijau Publik dan dimana jumlah untuk Ruang Terbuka Hijau Privat yaitu 18%, dimana hal tersebut sudah jauh melebihi dari yang diwajibkan. Disinilah peran Pemerintah Kabupaten Badung serta pihak swasta yang terkait masih secara bertahap untuk merampungkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik yang dibutuhkan. Kedepannya pemerintah akan secara bertahap melakukan penyesuaian, dan diharapkan pula peran masyarakat di dalam proses penyesuaian dan pembangunan agar dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung. Kata kunci: Ruang Terbuka Hijau, Implementasi, Upaya penyesuaian.
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TUGAS INSPEKTORAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Tri Harsya Wardhana; Ibrahim R.; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.162 KB)

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Inspektorat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Artikel yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum empiris. Terwujudnya suatu pemerintahan yang baik merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas terukur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Inspektur selaku unsur pembantu pimpinan dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Adapun hal yang bisa dilakukan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam efektifitas pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2016, maka tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat dalam pelaksanaannya, sebaiknya Inspektorat Daerah lebih memperhatikan pengawasan sehingga mampu menjamin Independensi dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan melakukan Program kerja Pemeriksann Tahunan Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu memperhatikan kondisi yang terjadi dalam struktur organisasi di Inspektorat Daerah terkait dengan rangkap jabatan dalam jabatan struktural dan diperlukan adanya penambahan aparatur pengawas dengan pola rekruitmen yang berbeda dipisahkan dari rekruitmen aparatur pada umumnya sehingga menghasilkan aparatur yang profesional dan kompeten dibidang pengawasan yang dapat memaksimalkan kinerja dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan di Kabupaten Buleleng.
PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI DI POLRES BADUNG) Daniel Bagus Ariza; I Wayan Parsa; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, November 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.381 KB)

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang penegakan hukum, seharusnya wajib patuh dan taat kepada hukum. Adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri seperti di Polres Badung menyebabkan masyarakat kurang percaya terhadap profesionalitas Polri dalam menegakkan suatu aturan. Artikel ini membahas mengenai bagaimana penerapan peraturan disiplin Polri dilaksanakan terutama di Polres Badung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, karena terjadi kesenjangan antara norma di dalam peraturan disiplin dengan kenyataan yang ada. Kesimpulan dari artikel ini adalah penerapan peraturan disiplin Polri telah dilaksanakan di Polres Badung dengan ditemukan beberapa pelanggar disiplin dan sanksi yang diberikan sudah sesuai dan beberapa faktor yang menghambat penegakan disiplin polisi di Polres Badung. Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pelanggaran Disiplin
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 02/PRT/M/2016 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA DENPASAR I Gusti Ngurah Gede Permana Putra; I Wayan Parsa; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.457 KB)

Abstract

Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar masih sulit untuk melakukan menata ulang Kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Denpasar, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016. Sudah dilaksanakan namun belum maksimal, Upaya Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan program-program ini agar terus berlanjut untuk menciptakan perumahan dan permukiman kumuh terlihat nyaman bersih. Namun, karena adanya permasalahan yang terkait lahan pribadi oleh kawasan perumahan dan permukiman kumuh tersebut, pemerintah kota Denpasar menghadapi persoalan yang cukup sulit. Kata Kunci : peraturan menteri,perumahan kumuh, permukiman kumuh
KEDUDUKAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN (PPPK) KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Ida Ayu Putri Wulandari; Ibrahim R; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.593 KB)

Abstract

Peraturan pelaksana terkait dengan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga tahun 2018 ini belum Dditetapkannya peraturan pelaksana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sangat menentukan arah kepastian hukum mengenai pegawai pemerintah. Penelitian ini, mengemukakan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum PPPK; 2) Bagaimana perlindungan hukum PPPK. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan analissi konsep hukum. Kedudukan hukum PPPK merupakan bagian dari ASN, memiliki kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil, namun memperoleh hak yang berbeda dengan pegawai negeri sipil. Perlindungan hukum PPPK menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang manajemen PPPK. Kata Kunci: PPPK, Kedudukan Hukum, Perlindungan
PENERAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 DI KOTA DENPASAR Luh Gede Diah Oktarini Dewi; I Made Arya Utama; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.833 KB)

Abstract

Pada era globalisasi, Sumber Daya Manusia adalah sumber daya yang paling menentukan dalam pencapaian visi dan misi organisasi, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berintegritas. Namun kenyataan yang ada bahwa sumberdaya manusia belum memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan tersebut. Permasalahan yang ditimbulkan yaitu mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kota Denpasar berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan faktor penghambat penerapan disiplin pegawai dan upaya penerapan penjatuhan hukuman disiplin PNS di Kota Denpasar. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang mengkaji penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 di Kota Denpasar. Faktor penghambat penerapan disiplin PNS yaitu lemahnya Sumber Daya Manusia, lemahnya pengawasan, dan kurang tegasnya sanksi. Upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Denpasar dalam penerapan disiplin yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, pengawasan yang dilakukan oleh atasan harus ditingkatkan, dan memberi sanksi secara tegas. Kata kunci : Penerapan, Sanksi, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin
Co-Authors A. A. Istri Chintya Paramitha A.A. Mahendra Putra Adrie S Agus Pratama Putra Anak Agung Ayu Adinda Putri Anak Agung Ayu Candrawilasita Anak Agung Bagus Yudi Surya Dharma Anugrah Diva Apriana Claudia Verena Maudy Sridana Cok Istri Anom Pemayun Cokorda Dalem Dahana Cokorda Dalem Dhana Cokorde Dalem Dahana Daniel Bagus Ariza Desak Made Prilia Darmayanti Desak Nyoman Oxsi Selina DWI SURYANTO Ermalena Rahmawati Gde Bagus Taruna Satria Arimbawa Gede Agung Sutrisna Gede Pramana Yoga Gusti Komang Surya Pratyaksa Irawan Hanung Adi Nugroho I Dewa Agung Yuda Tri Adnyana I Gede Deya Pramana I Gust i Ngurah Wairocana I Gusti Agung Istri Cintya Saraswati I Gusti Agung Ngurah Prawira Kukuh I Gusti Ayu Agung Jennie Asmika I Gusti Ngurah Gede Permana Putra I Gusti Ngurah Made Ari Martana I Ketut Hari Putra Susanto I Ketut Sudiarta I Komang Arya Andika Yasa I Made Adi Sucipta Yadnya I Made Agus Artana I Made Arya Utama I Made Dedy Priyanto I Made Ksema Dharma Yogata I Made Pasek Pariasa I Made Sugiarta Nugraha I Nyoman Suyatna I Nyoman Yoga Ardika Udayana I Putu Adi Sentana Janantara I Putu Agus Astra Wigoena I Putu Andika Pratama I Putu Andika Pratama I Putu Andika Pratama I Putu Martha Kresna Raditya I Wayan Parsa I Wayan Sudharta I.B. Gede Wahyu Pratama Ibrahim R Ibrahim R. Ida Ayu Iswariyati Ida Bagus Gde Ajanta Luwih Ida Bagus Suambara Manuaba Ida Bagus Uda Prayana Ida Purnama Sari Imam Susilo Kadek Dwika Tirta Kusuma Kadek Windu Ardiyawan Ketut Yunda Anastesia Komang Arya Mukti Maruti Komang Yoga Saputra Livia Jayanti Putri Luh Gede Diah Oktarini Dewi Made Ana Wirastuti Made Ananda Dwi Ervaden Made Putri Indra Prabawati Ngurah Angga Narendra Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Kadek Anindya Anggita Sary Ni Putu Risca Yuni Arta Niluh Putu Yorika Dewi Nina Handalina Soza Nugraheny Wardana Nur Fadhilla Rachmadani Putri Aldila Putu Ari Permadi Putu Gede Adhitya Raynatha Putra Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Gede Arya Sumertha Yasa Putu Indra Dananjaya Putra Tri Harsya Wardhana Wajihatut Dzikriyah Yohanes Febriyanto Gibert Yunizar Armani Husnan