Nengah Suharta
Unknown Affiliation

Published : 16 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BADUNG Kadek Devi Ayu Anggari; I Wayan Parsa; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 01, Februari 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (54.465 KB)

Abstract

Kegiatan menggelandang dan mengemis dikualifikasikan sebagai pelanggarandi bidang keamanan dan ketertiban umum. Khususnya di Kabupaten Badung diaturdalam Pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2001 tentangKebersihan dan Ketertiban Umum. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui danmengkaji efektif atau tidaknya penerapan Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun2001. Serta kendala dan upaya yang di hadapi dalam menanggulangi gelandangandan pengemis. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empirisdan menggunakan pendekatan fakta dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh adalahpenerapan Perda dalam penanggulangan gelandangan dan pengemis dirasa masihbelum efektif dalam menekan angka pelanggaran menggelandang dan mengemis.Upaya yang di lakukan adalah melakukan pengawasan di titik-titik rawan paragelandangan dan pengemis melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis sertapatroli yang di lakukan secara bertahap, dan berkoordinasi dengan pihak-pihakterkait.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Ida Bagus Rehadi Yoya Brahmana; I Wayan Parsa; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.729 KB)

Abstract

Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi), adapun permasalahannya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 20014 dan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka demokrtasi, metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengkaitkan permasalahan yang diangkat. Dalam penyelenggaraan pemerintah atas dasar asas; asas kepastian hukum ; dan asas kecermatan, penyelenggaraan di bidang pembangunan guna kepentingan masyarakatdan Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Kerangka Demokrasi berdasarkan atas atribusi yaitu kewenangan yang diproleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak – hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.
PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN DALAM PENDATAAN KEPENDUDUKAN DI DESA KESIMAN PETILAN KECAMATAN DENPASAR TIMUR KOTA DENPASAR I Gede Agus Reza Rendra; Nengah Suharta; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 05, No. 05, Desember 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.525 KB)

Abstract

Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas pembantuan di Desai Kesimani Petilan Kecamatan Denpasar Timuri Kotai Denpasar. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan artikel ini yaitu mengenai bagaimana penyelenggaraan tugas pembantuan di Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, serta faktor-faktor apakah yang mempengaruhi tugas pembantuan di Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Permasalahan utama yaitu dalam pelaksanaan pendataan keluarga di Desa Kesiman Petilan masih belum optimal. Jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalahi dari peraturan yang berlakui dan kenyataan yang ada di masyarakat. Pelaksanaan tugas pembantuan desa dalam hal pendataan kependudukan di Desa Kesiman Petilan, belum dilakukan secara optimal. Sehubungan dengan hal diatas, dapat disimpulkan dikarenakan tidak jarang terjadi keterlambatan data penduduk yang diberikan oleh kepala dusun terhadap kepala desa, terutama apabila terdapat penduduk pendatang yang baru tinggal di wilayah Desa Kesiman Petilan, kadang terjadi miss komunikasi antara pendatang tersebut dengan kepala dusun, sehingga pendatang tersebut belum tercatat sebagai penduduk di Desa Kesiman Pentilan. Hal tersebut tentu menyebabkan data lapangan dan yang tercatat tidak sinkron. Adapun faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Desa Kesiman Petilan dalam hal tugas pembantuan desa dibagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan penghambat. adapun faktor pendukungya yaitu, adanya aturan hukum yang memberikan wewenang Desa Kesiman Petilan dalam melakukan tugas pembantuan dan adanya sarana prasarana yang mendukung pemerintah desa kesiman petilan dalam melakukan tugas pembantuan, sedangkan faktor penghambatnya yaitu adanya keterlambatan kepala dusun dalam memberikan data kependudukan terbaru kepada kepala desa dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam hal tugas pembantuan terutama dalam pendataan penduduk.
PENERAPAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA OBYEK WISATA KERTHA GOSA SEBAGAI PENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG Pande Putu Adhyatmika; Putu Gede Arya Sumerthayasa; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.521 KB)

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh Penerapan Pemungutan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Sebagai Penunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung dan Faktor Penghambat Dalam Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kerta Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kemudian menganalisanya dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan retribusi pada obyek wisata Kertha Gosa guna untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung, belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan retribusi tersebut diantaranya belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan juga kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa. Adapun faktor penghambat dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kertha Gosa guna menunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung, antara lain; Belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, serta kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa.
IMPLIKASI YURIDIS DENGAN DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP KEWENANGAN PENGELOLAAN LAUT, PESISIR, DAN PULAU-PULAU KECIL Anak Agung Gede Manik Surya Wira Djelantik; Putu Gede Arya Sumerthayasa; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 01, Februari 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (48.682 KB)

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri ataslautan. Implikasi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah terjadi adanya pengurangan Kewenangan pengelolaanoleh Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan sumber daya laut. Tujuan dari penulisanini untuk mengetahui apakah ada terjadi ketidakselarasan terhadap Undang-Undangterkait. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif.Hambatan-hambatan kewenangan pengelolaan wilayah laut terkait di sahkannyaUndang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah adalah terjadinyakonflik norma antara pembagian urusan pemerintahan konkuren tentang kelautanyang diberikan oleh Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahdengan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah PesisirDan Pulau-Pulau Kecil.
DAMPAK URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN SEJAK MULAI DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 I Made Fajar Pradnyana; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.902 KB)

Abstract

Hadirnya UU Pemda baru yang sekaligus mencabut UU Pemda Lama memberikan beberapa perbedaan berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Makalah ini membahas mengenai bidang apasajakah yang berpotensi menimbulkan polemik setelah diberlakukannya UU Pemda baru. Penelitian ini dilakukan secara normatif melalui pendeketan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Terdapat beberapa bidang yang kewenangannya berubah setelah diberlakukannya UU Pemda baru seperti : pendidikan, kehutanan, pertanian, pertanahan dan tata ruang. Beberapa perubahan antara UU Pemda Baru dengan UU Pemda lama yang berpotensi menimbulkan polemik antara pemda provinsi dengan pemda kabupaten/kota karena dalam UU Pemda Baru otonomi lebih dititik beratkan pada Pemerintah Daerah Provinsi serta ketidakfleksibilitas, ketidakefektifitas dan ketidalefisiensi dalam melaksanakan kewenangannya masing-masing. Kata Kunci :Urusan Pemerintahan, Konkuren, Pemerintahan Daerah