A. A. Ngurah Wiradarma
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM ATAS DIBATALKANNYA PERATURAN DAERAH MELALUI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI A. A. Ngurah Wiradarma; Putu Gede Arya Sumerthayasa; I Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Mei 2015
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.384 KB)

Abstract

Ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah menyebutkan pembatalan suatu peraturan daerah melalui Peraturan Presiden,namun ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kewenangan membatalkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Permasalahannya apakah dengan dibatalkannya peraturan daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri memiliki kekuatan hukum yang sah? dan bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan ?Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.Secara yuridis kekuatan hukum pembatalan Perda yang ditetapkan dengan Kepmendagri belum final sebagai keputusan pembatalan Peraturan Daerah oleh pemerintah, karena dalam UU. No. 32 Tahun 2004 harus dalam bentuk Perpres. Hingga saat skripsi ini diselesaikan undang-undang tersebut masih dalam masa transisi sejak diundangkan pada 2 Oktober 2014, sehingga dalam skripsi ini masih lebih mengacu pada ketentuan yang diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
AKIBAT HUKUM ATAS DIBATALKANNYA PERATURAN DAERAH MELALUI KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI A. A. Ngurah Wiradarma; Putu Gede Arya Sumerthayasa; I Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Mei 2015
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.384 KB)

Abstract

Ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah menyebutkan pembatalan suatu peraturan daerah melalui Peraturan Presiden,namun ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kewenangan membatalkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Permasalahannya apakah dengan dibatalkannya peraturan daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri memiliki kekuatan hukum yang sah? dan bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan ?Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.Secara yuridis kekuatan hukum pembatalan Perda yang ditetapkan dengan Kepmendagri belum final sebagai keputusan pembatalan Peraturan Daerah oleh pemerintah, karena dalam UU. No. 32 Tahun 2004 harus dalam bentuk Perpres. Hingga saat skripsi ini diselesaikan undang-undang tersebut masih dalam masa transisi sejak diundangkan pada 2 Oktober 2014, sehingga dalam skripsi ini masih lebih mengacu pada ketentuan yang diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.