Ni Made Trisna Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

AKIBAT HUKUM TERHADAP PELACURAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR Ni Made Trisna Dewi; A.A Mas Adi Trinaya Dewi; Ni Luh Sri Mahendra Dewi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28666

Abstract

Di tengah upaya mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia, kita dihadapkan dengan banyaknya masalah kesejahteraan sosial anak. Pada dasarnya masalah sosial dan moral adalah masalah terbesar dari tatanan adat serta perilaku masyarakat Indonesia, yang masih sangat kental dengan kebudayaan timur. Salah satu permasalahan yang menarik perhatian di dalam masyarakat akhir-akhir ini adalah pelacuran yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan  pendekatan secara normatif yuridis yaitu suatu penelitian yang dapat menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dan dengan menggunakan perundang-undangan yang telah ada. Kesimpulan yang dapat diambil adalah terjadinya pelacuran anak dibawah umur dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif mempunyai faktor-faktor yang hampir sama, yaitu diantaranya : Faktor moral atau akhlak, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, dan faktor latar belakang kekerasan seksual. Mengenai pemidanaan pelacuran anak dibawah umur Islam dengan hukum positif sama-sama mengedepankan sistem pembinaan yang diberikan kepada pelaku pelacuran tersebut. Akan tetapi yang sedikit membedakan bahwa, hukum positif memberikan penanganan pertama yaitu dikembalikannya anak kepada orang tua sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangannya, dan apabila perbuatan pelacuran itu terulang kembali maka anak akan ditempatkan ke departemen sosial untuk diberikan pembinaan yang dapat menetralkan kehidupan luar mereka. Dilakukan demikian karena, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, anak tersebut adalah anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
PERANAN TAX AMNESTY DALAM MENGATASI PENGGELAPAN PAJAK Ni Made Trisna Dewi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i1.31421

Abstract

Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Tax Amnesty menuai pro dan kontra didalam masyarakat. Kebijakan tersebut menurut beberapa pengamat memiliki dampak positif dan dampak negative. Atas kebijakan Tax Amnesty tersebut, beberapa Negara sukses mencapai tujuan penerapan kebijakan, namun ada pula yang gagal dalam penerapannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme hukum pelaporan tax amnesty dan apakah sanksi hukum bagi wajib pajak yang tidak melaporkan tax amnesty. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif beranjak dari adanya kebijakan pemberian Amnesty pada dasarnya merupakan hak priogratif Presiden. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana yang terkait dengan permasalahan dalam tulisan ilmiah ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mekanisme hukum pelaporan tax amnesty adalah Pada Bab V tata cara penyampaian surat pernyataan, penerbitan surat pernyataan, dan pengampunan atas kewajiban pernyataan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Akibat yang ditimbulkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan tax amnesty sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tarif uang tebusan atau harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak undang- undang ini mulai belaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian surat Pernyataan terhitung sejak tangggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.