Ni Made Trisna Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : YUSTHIMA

AKIBAT HUKUM BAGI PENGGUNA JALAN RAYA YANG LALAI MEMBERIKAN LAMPU SEIN YANG BERIMBAS TERJADINYAKECELAKAAN Ni Made Trisna Dewi
Jurnal Yusthima Vol. 2 No. 1 (2022): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (780.957 KB)

Abstract

Untuk menangani masalah kecelakaan lalu lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan,pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kementerian global. Pencegahan kecelakaan lalu lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum lalu lintas dan angkutan jalan. Mengacu pada latar belakang masalah tersebut di atas, dapatlah dibuat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimanakah fungsi lampu sein dalam berlalu lintas dan bagaimanakah akibat hukum bagi pengguna jalan raya yang lalai memberikan lampu sein yang berimbas terjadinya kecelakaan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini bersifat normatif yaitu melihat dan menganalisa dari sudut peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku khususnya yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu fungsi lampu sein dalam berlalu lintas adalah memberi isyarat kepada pengguna jalan yang lain agar tahu kendaraan di depan akan mengarah kemana atau berbuat apa dan akibat hukum bagi pengguna jalan raya yang lalai memberikan lampu sein yang berimbas terjadinya kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).