Pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang penting dalam membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam konteks perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan. Dua aspek penting yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah saat terutangnya BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan serta besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) dalam konteks hibah wasiat tertentu. Dalam Undang-Undang Hak Pergunakan dan Pajak atas Tanah dan Bangunan (UU HKPP), terdapat ketentuan yang mengatur kapan BPHTB terutang atas hibah wasiat tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai besarnya NPOPTKP yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penelitian ini memiliki tiga permasalahan yaitu bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang saat terutang BPHTB atas hibah wasiat tanah dan bangunan, bagaimana kepastian hukum ketentuan tentang besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) atas perolehan hak atas tanah dan bangunan pada hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP dan bagaimana keadilan ketentuan tentang besarnya NPOPTKP atas perolehan hak atas tanah dan bangunan hibah wasiat tertentu berdasarkan Pasal 46 ayat (7) UU HKPP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diumpulan dengan teknik studi pustaka (library research). Ketentuan Pasal 49 huruf b) UU HKPP pada saat ditandatangani akta hibah wasiat, padahal objek pajak BPHTB belum ada. Penerima hibah wasiat akan memperoleh hak atas tanah dan bangunan sebagai objek BPHTB adalah pada saat/sesudah pemberi hibah wasiat meninggal dunia, hal ini sesuai ini sesuai dengan pasal 958 KUH Perdata. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan besarnya pengurangan NPOPTKP dapat menghasilkan perbedaan nilai yang signifikan. Dalam hal ini, terdapat ketidaksesuaian dan potensi ketidakadilan dalam besarnya pengenaan pajak terkait hibah wasiat tertentu. Pasal 46 ayat (7) UU HKPP adalah tidak memenuhi prinsip keadilan karena horizontal dan vertikal. Orang yang mempunyai kemampuan ekonomi yang sama berupa NPOPTKP objek pajak yang sama, karena diberikan NPOPTKP yang berbeda akan menghasilkan besarnya hutang pajak BPHTB yang berbeda ini melandaskan bahwa wajib pajak dengan kemampuan yang sama dikenakan pajak dengan jumlah yang berbeda.