Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Pagaruyuang Law Journal

Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021 Rizki Jayuska; Ismail Marzuki
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 2, Januari 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i2.2464

Abstract

Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada 73 peraturan daerah (perda) yang diterbitkan seluruh pemerintah daerah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Empat perda diantaranya merupakan produk Provinsi Kalimantan Tengah. Sekiranya pengawasan pemerintah pusat berjalan normal, jumlah produk hukum daerah yang dibatalkan/revisi tentunya akan bertambah. Tentu pembatalan tersebut mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dari masyarakat. Ketidakefektifan tersebut sedikit banyak juga ada andil dari Gubernur Kalteng sebagai pembentuk peraturan daerah bersama DPRD Kalteng. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2021 dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi Gubernur Kalimantan Tengah dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pembentukan peraturan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk peraturan daerah terlebih dahulu harus mengharmoniskan Raperda dengan peraturan perundang undangan lainnya baik yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat serta menghindari aturan/materi muatan yang diduga akan mengganggu kepentingan umum. Fungsi utama adanya partisipasi masyarakat dalam suatu proses politik adalah untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan- kepentingan rakyat dalam kehidupan suatu negara.