Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Zufriani
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2018): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1212.227 KB) | DOI: 10.32694/qst.v16i2.789

Abstract

Penegakan  hukum  terhadap  pelaku  pembakaran  hutan  dan  lahan.  Hasil  dan kesimpulan  penelitian  ini  sebagai  berikut:  pertama,  proses  penegakan  hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan  lahan  meliputi  penegakan  hukum  preventif  (pencegahan)  dan  penegakan hukum  refresif  (penindakan).  Kedua,  kendala-kendala  yang  dialami  Polres Muaro  Jambi  dalam  melaksanakan  penegakan  hukum  terhadap  pelaku pembakaran  hutan  dan  lahan  antara  lain  berkenaan  dengan  biaya  penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla, kondisi lahan dan cuaca, waktu penyidikan  kasus  Karhutla,  pencarian  alat  bukti  dan  saksi,  serta  keterbatasan personil  kepolisian.  Ketiga,  upaya  yang  dilakukan  Polres  Muaro  Jambi bekerjasama  dengan  Polda  Jambi,  TNI,  Pemda  dan  masyarakat  dalam menyelesaikan kasus Karhutla ditempuh dengan cara-cara: 1. membuat regulasi yang tegas untuk mengatur tentang Karhutla, 2.  melakukan  sosialisai Karhutla kepada  masyarakat,  3.  membentuk  satgas  dan  posko-posko  Karhutla,  4. melakukan  patroli  dan  pengawasan  secara  berskala,  5.  menerjunkan  langsung personil kelapangan ketika ditemui titik api, serta 6. melaksanakan penegakkan hukum  kepada  pelaku  Karhutla.  Serta    keempat,  ditinjau  dari  hukum  pidana Islam,  pembakaran  hutan  dan  lahan  merupakan  suatu  tindak  pidana  yang termasuk  kategori  jarimah  takzir,  yang  ketentuan  mengenai  larangan  dan hukumannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, karena itu menjadi tugas para  ulama,  pemimpin  atau  hakim  untuk  memutuskan  dan  melaksanakan penegakan hukumnya.  
Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung di Indonesia Perspektif Sosiologis dan Hukum Islam Yasni Efyanti; Zufriani; Halim
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 2 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1048.66 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i2.797

Abstract

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu “ritual politik”yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas kali) mulai pemilu pertama tahun 1955 hingga yang terakhir pemilu ke-12 pada tahun 2019. Pemilihan Umum di Indonesia yang menganut sistem pemilihan umum langsung sesuai yang diamanatkan UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 22E dan sesuai dengan pasal  2 ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian tetap saja rakyat yang memegang kedaulatan penuh itu bervariasi jenisnya. Ada yang sadar akan demokrasi, ada yang tidak sadar demokrasi, bahkan ada yang tidak tahu akan demokrasi sama sekali. Sebagian masyarakat pun masih ada yang kurang sreg menerapkan sistem pemilu langsung tersebut. Keberatan itu disebabkan belum maju secara ekonomi, dengan tingkat pendidikan relatif rendah, apalagi sistem politiknya belum tegak di atas landasan komitmen berdemokrasi yang kuat. Bila dilihat dalam Islam, Nabi s.a.w. tidak menerima kekuasaan dari siapapun (baca: tidak mewarisi kekuasaan), kemudian Nabi s.a.w. juga tidak meninggalkan petunjuk khusus atau wasiat tentang siapa yang akan menggantikannya dalam posisi kepala Negara, sehingga ketika Nabi s.a.w. wafat yang menjadi permasalahan umat Islam adalah masalah Imamah atau kekhalifahan. Penelitian ini merupakan merupakan penelitian perpustakaan (libraryreaseach), artinya menggunakan pustaka sebagai sumber primer maupun sekunder. Sebagai sumber primer adalah kajian Islam tentang fenomena modern dandata sekunder adalah karya-karya yang berkenaan dengan fenomena perpolitikan di Indonesia. Begitu pula dalam melakukan pengumpulan data, akan dilakukan dengan menelusuri literatur-literatur dan data-data tentang pelaksanaan pemilu di Indonesia dalam 4 kali periode pemilu secara langsung. Untuk mempermudah penelitian ini akan digunakan pendekatan Historis, Deskriptif dan Komparatif. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang kuat tentang demokrasi kepada masyarakat sehingga dapat menguatkan komitmen masyarakat dalam berdemokrasi.  
HISAB DAN RUKYAT SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KESATUAN UMAT ISLAM: ANALISIS DAMPAK DAN SOLUSI Zufriani Zufriani
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2016): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (805.277 KB) | DOI: 10.32694/qst.v14i2.1218

Abstract

Perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia kini sudah semakin jelas bukan disebabkan oleh perbedaan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan), tetapi oleh perbedaan kriteria. Saat ini sudah ada kesadaran untuk menyamakan kriteria di antara ormas-ormas Islam. Kriteria harus memperhatikan dalil-dalil syar’i yang disepakati para ulama serta didasarkan pada kemudahan aplikasinya dan kompatibilitas hisab – rukyat sehingga hisab dan rukyat bisa benar-benar sejajar dalam pengambilan keputusan dalam sidang itsbat.Gagasan penyatuan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijjah telah bertahun-tahun diupayakan, tetapi hasilnya tetap nihil. Perbedaan itu juga disebabkan karena adanya rukyat yang diakui padahal tidak seperti kasus Cakung, kasus Arab Saudi 2011, dan kasus Condrodipo. Pengumuman yang dilakukan oleh ormas.