Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali pada masa Juli 2021 digalakkan untuk menekan angka positif Covid-19 di pulau Jawa dan Bali. Namun, masih ditemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat. Pelanggaran ini dikarenakan berbagai alasan dan faktor. Pada bulan Juli ini juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang akan dirayakan oleh seluruh umat Muslim di Indonesia. Dengan angka positif Covid-19 yang belum turun, Menteri Agama membuat edaran terkait pelaksanaan ibadah qurban sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengabdian ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi dan pendampingan selama pelaksanaan ibadah qurban, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang termasuk Zona Merah. Dalam pelaksanaannya, pengabdian ini akan diadakan dalam 3 tahap, yaitu 1) tahap persiapan, yang berisi survey lapangan dan koordinasi dengan panitia qurban; 2) edukasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah qurban; 3) pendampingan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah qurban di Desa Jonggol, Kec. Jambon, Ponorogo, Jawa Timur.