Rina Uli Banjarnahor
Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM HAL KOPERASI GAGAL BAYAR TERHADAP SIMPANAN BERJANGKA MILIK ANGGOTA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt/2016) Rina Uli Banjarnahor; Janus Sidabalok; Yohanes Suhardin
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.198 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1774

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap simpanan berjangka milik anggota dan pertanggungjawaban pengurus dalam hal Koperasi gagal bayar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt /2016. Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan dan mengambil alih seluruh pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara yang sama. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepentingan anggota koperasi, termasuk simpanan anggota dilindungi dengan berbagai ketentuan nyang terdapat didalam Anggaran dasar Koperasi yang bersangkutan, dengan memberi hak kepada anggota koperasi dapat bertindak aktif dalam melakukan pengawalan kepengurusan koperasi sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian. Secara khusus kepentingan anggota dilindungi melalui perjanjian yang dibuat oleh pihak koperasi dengan anggota. Apabila perjanjian itu tidak dilaksanakan salah satu pihak maka, salah satu pihak itu dapat digugat di pengadilan. Dalam hal koperasi wanprestasi untuk mengembalikan simpanan milik anggota, koperasi bertanggungjawab dengan cara mengembalikan simpanan berjangka dengan bunga yang telah di perperjanjikan oleh koperasi dengan anggota melalui penjualan aset koperasi. Sementara itu pengurus tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi karena pengurus bukanlah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian simpanan dan juga bahwa dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban pengurus saat Rapat Anggota tahunan, berarti pengurus tidak mempunyai kesalahan dalam pengurusan koperasi dan dengan demikian membebaskan pengurus dari segala tuntutan hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM HAL KOPERASI GAGAL BAYAR TERHADAP SIMPANAN BERJANGKA MILIK ANGGOTA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt/2016) Rina Uli Banjarnahor; Janus Sidabalok; Yohanes Suhardin
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1774

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap simpanan berjangka milik anggota dan pertanggungjawaban pengurus dalam hal Koperasi gagal bayar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt /2016. Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan dan mengambil alih seluruh pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara yang sama. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepentingan anggota koperasi, termasuk simpanan anggota dilindungi dengan berbagai ketentuan nyang terdapat didalam Anggaran dasar Koperasi yang bersangkutan, dengan memberi hak kepada anggota koperasi dapat bertindak aktif dalam melakukan pengawalan kepengurusan koperasi sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian. Secara khusus kepentingan anggota dilindungi melalui perjanjian yang dibuat oleh pihak koperasi dengan anggota. Apabila perjanjian itu tidak dilaksanakan salah satu pihak maka, salah satu pihak itu dapat digugat di pengadilan. Dalam hal koperasi wanprestasi untuk mengembalikan simpanan milik anggota, koperasi bertanggungjawab dengan cara mengembalikan simpanan berjangka dengan bunga yang telah di perperjanjikan oleh koperasi dengan anggota melalui penjualan aset koperasi. Sementara itu pengurus tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi karena pengurus bukanlah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian simpanan dan juga bahwa dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban pengurus saat Rapat Anggota tahunan, berarti pengurus tidak mempunyai kesalahan dalam pengurusan koperasi dan dengan demikian membebaskan pengurus dari segala tuntutan hukum.