Fiat Iustitia: Jurnal Hukum
Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022

PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM HAL KOPERASI GAGAL BAYAR TERHADAP SIMPANAN BERJANGKA MILIK ANGGOTA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt/2016)

Rina Uli Banjarnahor (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan)
Janus Sidabalok (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan)
Yohanes Suhardin (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap simpanan berjangka milik anggota dan pertanggungjawaban pengurus dalam hal Koperasi gagal bayar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3075 K/Pdt /2016. Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan dan mengambil alih seluruh pertimbangan dalam Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara yang sama. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kepentingan anggota koperasi, termasuk simpanan anggota dilindungi dengan berbagai ketentuan nyang terdapat didalam Anggaran dasar Koperasi yang bersangkutan, dengan memberi hak kepada anggota koperasi dapat bertindak aktif dalam melakukan pengawalan kepengurusan koperasi sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian. Secara khusus kepentingan anggota dilindungi melalui perjanjian yang dibuat oleh pihak koperasi dengan anggota. Apabila perjanjian itu tidak dilaksanakan salah satu pihak maka, salah satu pihak itu dapat digugat di pengadilan. Dalam hal koperasi wanprestasi untuk mengembalikan simpanan milik anggota, koperasi bertanggungjawab dengan cara mengembalikan simpanan berjangka dengan bunga yang telah di perperjanjikan oleh koperasi dengan anggota melalui penjualan aset koperasi. Sementara itu pengurus tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi karena pengurus bukanlah pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian simpanan dan juga bahwa dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban pengurus saat Rapat Anggota tahunan, berarti pengurus tidak mempunyai kesalahan dalam pengurusan koperasi dan dengan demikian membebaskan pengurus dari segala tuntutan hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...