Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian pada Masyarakat

BELAJAR REFLEKTIF KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA BERBASIS PRINSIP KEPEMERINTAHAN MELALUI TRANSPARANSI Muhammad Taufiq; Dwi Arini Nursansiwi; Rahmad Hidayat
Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian pada Masyarakat Vol. 8 No. 1 (2024): Jurnal Panrita Abdi - Januari 2024
Publisher : LP2M Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/pa.v8i1.26137

Abstract

To realize a democratic, participatory, and open government, public organizations must fulfill society's rights to information disclosure by providing data and ensuring easy accessibility for external parties to monitor their performance and actively participate in managing development through meaningful mechanisms. This community service program aimed to enhance the conceptual-contextual understanding of the target audience, including the Village Government, Village Consultative Council, and residents, regarding the meaning, scope, and significance of public information disclosure under the Law on Public Information Disclosure and the Village Law. During the program planning stage, the implementer team coordinated with stakeholders in the village to discuss facilitation designs. At the implementation stage, we facilitated reflective learning by combining direct instruction with inquiry-based and participatory learning. This reflective learning facilitation has effectively enhanced the knowledge and understanding of most target audiences about village-level public information disclosure, including its meaning, scope, and significance. This program also effectively enhances collective awareness and fosters commitment among all partners to promote public information disclosure in the village. That serves as a foundation for transparency and accountability in the village government's fulfillment of its constitutional duties, which require active resident participation in overseeing village development management.  ---  Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan terbuka, organisasi publik harus memenuhi hak masyarakat atas keterbukaan informasi dengan menyediakan data dan memastikan akses mudah bagi pihak eksternal untuk memantau kinerja lembaga pemerintah dan turut berpartisipasi aktif dalam mengelola pembangunan melalui mekanisme yang bermakna. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi guna perwujudan pemerintahan demokratis, partisipatif, dan terbuka. Ketersediaan data serta aksesibilitas mudah harus disediakan organisasi publik yang memungkinkan pihak eksternal dapat mengawasi kinerja lembaga pemerintah sekaligus melibatkan diri secara aktif dalam pengelolaan pembangunan melalui mekanisme yang bermakna. Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini berorientasi meningkatkan pemahaman konseptual-kontekstual khalayak sasaran yang berasal dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga tentang makna, cakupan, dan signifikasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) dan Undang-Undang Desa (UUDesa). Selama tahapan perencanaan program, kegiatan inti yang dilakukan adalah koordinasi tim pelaksana dengan para pihak terkait di desa lokasi program untuk mendiskusikan desain fasilitasi. Sementara pada tahapan pelaksanaan, pendekatan pedagogis yang digunakan dalam fasilitasi belajar reflektif adalah kombinasi instruksi langsung (ceramah, diskusi, serta brainstorming) dengan pembelajaran berbasis inkuiri dan partisipatif. Fasilitasi belajar reflektif ini telah berhasil meningkatkan pengetahuan atau pemahaman mayoritas khalayak sasaran tentang makna, cakupan, dan signifikasi keterbukaan informasi publik level desa sesuai kehendak UUKIP dan UUDesa. Program ini juga mampu menjadi medium efektif yang telah didayagunakan bersama-sama untuk pengasahan kesadaran kolektif serta perajutan komitmen seluruh mitra dalam rangka menciptakan keterbukaan informasi publik di desa. Hal itu berfungsi sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang harus beriringan dengan partisipasi aktif warga dalam pengawasan pengelolaan pembangunan desa.