Abstrak Penelitian ini tentang Implementasi Permendagri No.10 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan melihat pelasksanaan Permendagri No.10 Tahun 2018 dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi. Permasalah dalam penelitian ini adalah keterlambatan pelaksanaan layanan admistrasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menunjukan bahwa kualitas pelayana yang diberkan pada masyarakat belum maksimal. Hasil penelitian ini adalah Permendagri No. 19 tahun 2018 telah diimplementasikan namum poin yeng belum terlaksana yaitu ketidak sesuainya SOP dalam lama waktu pelayanan berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 7 tahun 2016 dengan Permendagri No. 19 tahun 2018 serta belun ada Perda terbaru sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2018. Rekomendasiterhadap Disdukcapil Kota Pekanbaru adalah melaksanakan sosialisasi Permendagri No. 19 tahun 2018 kepada seluruh staff dan pegawai Disdukcapil serta membuat strategi dan SOP sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2018 agar terjadi peningkatan kualitas pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.