Penelitian ini bertujuan menganalisis wacana liputan Bali TV dalam kasus bentrokan antara desa Kemoning dan desa Budaga, Klungkung, Bali, yang meletus 17 September 2011. Liputan kasus ini memojokkan Gubernur Made Mangku Pastika, seperti hendak membubarkan desa pakraman atau desa adat di Bali. Gubernur Made Mangku Pastika tidak menerima dan melakukan somasi bahkan menuntut Bali Post secara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Hubungan antara Gubernur Made Mangku Pastika dan Kelompok Media Bali Post (KMB) yang pada awalnya baik kemudian menjadi konflik yang serius. Wacana pemberitaan Bali TV yang ikut memperuncing konflik menarik diteliti untuk mengetahui agenda subjektif di balik politik berita. Data utama penelitian ini adalah wacana pemberitaan Bali TV kasus Kemoning-Budaga berupa dokumentasi materi yang pernah ditayangkan. Teori yang digunakan ada empat yaitu teori wacana, agenda setting, framing, dan semiotika. Keempat teori diaplikasikan secara eklektik untuk menganalisis secara kritis proses pembentukan wacana dan wacana tanding pascabentrok Kemoning-Budaga. Penelitian ini menggunakan paradigma wacana kritis, pendekatan fenomenologis, dan metode kualitatif. Hasil analisis bahwa wacana liputan pascabentrok Kemoning-Budaga di Bali TV merupakan perpanjangan wacana Bali Post yang dikelola dengan agenda setting untuk kepentingan sosial, politik, dan ideologi Ajeg Bali KMB. Pada saat yang sama Gubernur Made Mangku Pastika juga melakukan wacana tanding dengan memanfaatkan kehumasan Pemprov Bali dan media di luar KMB seperti TVRI Bali dan Radar Bali.