Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi warisan budaya sebagai ikon pariwisata di Kalimantan Timur. Secara khusus menganalisis tentang potensi warisan budaya yang dapat dijadikan alternatif simbol pariwisata Kaltim dan strategi pengembangannya. Kajian ini searah dengan kebijakan pemerintah di bidang pariwisata, terutama terkait dengan UU RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU RI No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini dilakukan di Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota Negara, dengan menggunakan metode Field Research yakni terjun langsung untuk meninjau lokasi dilapangan untuk mencermati bentuk bentuk warisan budaya di Kalimantan Timur dan menentukan Strateginya sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil Analisis menemukan Ada tujuh Warisan budaya yang berpeluang menjadi alternative icon pariwisata Kalimantan Timur, yaitu: situs lukisan gua prasejarah, prasasti yupa Kutai, Desa Budaya Pampang, Museum Samarinda, Kampung Tenun Samarinda, Masjid Baitul Muttaqin, Masjid Shirotal Mustaqim. Kedua,untuk dapat dijadikan icon pariwisata Kalimantan Timur maka warisan budaya tersebut perlu dikembangkan secara terintegrasi. Strategi yang penting untuk dikembangkan adalah searah dengan konsep manajemen sumberdaya budaya, yaitu pemanfaatan warisa budaya demi kelestariannya.