Hukum Islam adalah sebuah ketentuan dari Allah yang berdasarkan kepada al-Qur'an dan al-Hadits, dan setiap umat Islam wajib untuk menjalankannya, dan apabila ada yang tidak memakainya berdosalah baginya. Apabila ada suatu persoalan yang terjadi di masyarakat, maka pemecahannya tidak lain harus berdasarkan kepada rambu-rambu hukum Islam, pada saat ini banyak perkembangan yang baru di tengah-tengah masyarakat dikarenakan pesatnya ilmu dan teknologi, sehingga banyak masyarakat yang tergeser, dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan. Akan tetapi rumusan-rumusan yang ada dan dapat dipahami bahwa hukum Islam bersifat elastis, tidak kaku sehingga bisa diterapkan pada setiap situasi dan kondisi sosial, sejauhmana peranan hukum Islam dalam menghadapi tantanganera globalisasi.