Dian Rosita
Universitas Muhammadiyah Kudus

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Keadilan Hukum

TINJAUAN YURIDIS PERNIKAHAN SIRI DARI SEGI HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA Arina Novitasari; Dian Rosita; Muhammad Ayub
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 4, No 1 (2023): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menikah siri atau sering dikenal dengan nikah siri di Indonesia bukanlah hal baru bahkan semakin mencuat dikalangan masyarakat. Nikah siri yang kerapkali terjadi diberbagai wilayah sering dijadikan sebagai alternatif mengantisipasi pergaulan bebas dan biasanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang ingin berpoligami atau ingin beristri lebih dari satu. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, hukum perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, artinya adalah hanya memberikan peluang seorang pria untuk mempunyai seorang istri, begitu juga sebaliknya. Jika menganut asas terebut maka nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan tanpaadanya pencatatan perkawinan dicatatan sipil bagi non muslim, sedangkan bagi muslim perkawinannya tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena pernikahan siri di Indonesia sendiri ternyata memiliki konsekuensi secara pidana maupun perdata. Oleh karenanya perlu adanya kajian secara spesifik tentang adanya perilaku pernikahan siri di masyarakat untuk membantu menyelesaiakan konflik tentang akibat hukum nikah siri dari kacamata hukum perdata maupun hukum pidana. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa  seorang pria beristri melakukan poligami dengan cara nikah siri tanpa adanya restu dari istri pertama maka itu urusan hukum administrasi. Dalam hal ini, menilai nikah siri masuk dalam ranah hukum perdata karena pihak istri merasa dirugikan tanpa adanya persetujuan tersebut. Kemudian Pria yang sudah berumah tanggga dan melakukan perkawinan tanpa seijin istri pertamanya dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Namun Jika seorang Pria atau wanita melakukan hubungan seks bukan dengan pasangannya dapat dijerat Pasal 284 KUHP. Kemudian berdasarkan UU No. 22 Tahun 1946 sanksi pidana bukan hanya ditujukan bagi pelaku Nikah siri saja tetapi juga orang yang menikahkannya.Kata Kunci : Nikah Siri, Pidana Perdata
PERCERAIAN AKIBAT PERKAWINAN USIA MUDA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Dian Rosita; Abinzar Putra Fendito
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 4, No 1 (2023): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perceraian akibat perkawinan usia muda dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (empiric library), yakni prosuder penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan, dengan melakukan kajian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris (Statute Approach). Sedangkan metode penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian yuridis normative yang artinya permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undnagan, literatur hukum, dan media. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontradiksi batas usia minimal perkawinan  berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum berupa terjadinya banyak kasus perkawinan dibawah umur, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 perceraian hanya sah jika dilakukan di hadapan pengadilan sementara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, cerai gugat dan cerai talak hanya dapat dilakukan dan sah secara hukum jika melewati proses sidang Pengadilan Agama, kemudian faktor perceraian pasangan usia muda biasanya disebabkan karena masalah ekonomi, kurangnya pemahaman agama, selingkuh dan pendidikan.
UPAYA DIVERSI PADA TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Dian Rosita
JURNAL KEADILAN HUKUM Vol 1, No 2 (2020): JURNAL KEADILAN HUKUM
Publisher : JURNAL KEADILAN HUKUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengakibatkan adanya upaya guna mencegah dan menanggulanginya, salah satunya adalah penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Criminal Justice System). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) memberikan definisi berupa keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. UU-SPPA merumuskan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana keproses diluar peradilan pidana. Penuntut Umum Anak sebagai aparat fungsional dari Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu bagian pelaksana sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diversi di tingkat penuntutan dikatakan berhasil apabila para pihak mencapai kesepakatan, dan hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi. Namun diversi ditingkat penuntutan dikatakan gagal apabila tidak terjadi kesepakatan bersama antara pelaku dan korban. Implementasi Diversi Sebagai Suatu Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum Anak yang bertindak sebagai fasilitator dan dilakukan dengan memanggil para pihak yaitu terdakwa, orang tua terdakwa, para korban (keluarga korban yang meninggal serta korban yang mengalami luka berat), perwakilan dari BAPAS, Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa. Kendala dalam pelaksanaan upaya diversi pada tingkat penuntutan antara lain : Kurangnya keahlian yang dimiliki seorang jaksa untuk menjadi fasilitator, belum tersedianya Ruang Khusus Anak, kurangnya pemahaman para pihak tentang pelaksanaan diversi, serta pengiriman berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan terlalu dekat dengan habisnya masa penahanan.