Khairul Hidayat
Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan Mas Putra Zenno Januarsyah; Dwidja Priyatno; Agung Sujati Winata; Khairul Hidayat
Jurnal Ius Constituendum Vol 7, No 1 (2022): APRIL
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jic.v7i1.4922

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan business judgment rule dalam perkara tindak pidana korupsi Karen Agustiawan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan doktrin business judgment rule dalam perkara tindak pidana korupsi Karen Agustiawan terjadi pada tingkat pemeriksaan di Mahkamah Agung (judex juris). Dalam pertimbangannya, apa yang dilakukan oleh Karen Agustiawan tidak keluar dari ranah business judgment rule, ditandai dengan tidak adanya kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.  This study aims to examine and analyze the application of the business judgment rule in the corruption case of Karen Agustiawan. This research is descriptive with normative juridical type. The approach used is the approach laws and regulations (statute approach) and case approach using secondary data which was analyzed qualitatively. The results of this study show the application of the business judgment rule doctrine in the corruption case of Karen Agustiawan occurred at the examination level at the Supreme Court (judex juris). In her judgment, what Karen Agustiawan did was not outside the realm of the business judgment rule, marked by the absence of fraud, conflict of interest, unlawful acts, and intentional mistakes.