Standar Pelayanan Minimal menjadi sangat penting artinya dalam mengaplikasikan berbagai persoalan-persoalan terkait dengan penanggulangan bencana daerah sebagai wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah dalam mengadopsi berbagai kebutuhan masyarakat dengan keterlibatan lebih banyak para pelaku-pelaku (stakeholders) dalam menciptakan Good Governance sesuai dengan tuntutan paradigma baru penanggulangan bencana. Kabupaten Jayapura merupakan daerah yang berpotensi rawan terjadi kebakaran, karena dipengaruhi kondisi topografis. Secara umum permasalahan kebakaran di Kabupaten Jayapura diakibatkan faktor geografis dan faktor manusia, sehingga penanganan kebakaran ini perlu perencanaan dan penanganan yang serius. Untuk mengurangi resiko kebakaran maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan dalam peningkatan pelayanan dasar pada masyarakat sehingga pelayanan prima yang kita harapkan dapat terwujud.