Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search
Journal : Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam

Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku Pada Uang Elektronik (Studi Pada E-Money Bank X) az-zarqa az-zarqa; Widadatul Ulya
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1743

Abstract

X e-money merupakan uang elektronik unregistered dan nilai uangnya tersimpan di dalam chip. Dalam penggunaanya tidak memerlukan PIN, sehingga mudah dipindahtangankan. X e-money memiliki syarat dan ketentuan yang di dalam UU Perlindungan Konsumen disebut dengan klausula baku. Dari jumlah seluruhnya 13 klausula, penyusun memfokuskan pembahasan pada 3 klausula baku.: Pertama, menyatakan pembatasan dan/atau pengalihan tanggungjawab saat konsumen mengalami kehilangan kartu, kerusakan kartu atau kartu digunakan oleh orang yang tidak berwenang. Klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab dilarang oleh Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Kedua, mengharuskan konsumen menyepakati aturan baru dari penyelenggara. Artinya, konsumen tidak diberi kebebasan memilih isi klausula dan klausula tersebut mengandung ketidakjelasan maksud dan tujuannya (gharar). Hal ini berpeluang melanggar pasal 18 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, menyatakan penyelenggara tidak berkewajiban memberitahukan alasan penangguhan pelayanan apabila terjadi kesalahan teknis atau non teknis. Klausula ini dimungkinkan melanggar Pasal 4 tentang hak-hak konsumen, karena konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta informasi yang jelas, benar dan jujur.Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum perjanjian Islam klausula baku ini sesuai dengan asas-asas perjanjian Islam. Namun, klausula yang menyatakan keharusan konsumen menyepakati aturan baru bersifat fasid, karena memenuhi rukun dan syarat terbentuknya perjanjian tetapi belum memenuhi syarat keabsahan perjanjian yakni mengandung gharar. Sedangkan dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen, klausula baku X e-money tidak bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 18 dan klausula pertama yang menyatakan pengalihan tanggungjawab akibat kelalaian sesuai dengan Pasal 27 UU Perlindungan Konsumen.
Pelunasan Angsuran Sebelum Jatuh Tempo dalam Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) az-zarqa az-zarqa; Hanik Maesaroh
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1738

Abstract

Murabahah diadopsi menjadi salah satu akad pada produk pembiayaan BPRS. Penggunaan murabahah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat BPRS untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya. Makalah ini merupakan analisis singkat tentang permasalahan mengenai konsep pelunasan angsuran dalam pembiayaan murabahah pada BPRS yang dilatar belakangi adanya nasabah yang mendapatkan potongan ketika melakukan pelunasan lebih cepat dari masa yang diperjanjikan. Adapun hasilnya bahwa persetujuan potongan pelunasan merupakan hak prerogatif bank berdasarkan fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah, bahwa potongan pelunasan tersebut tidak diperjanjikan diawal akad dan dalam praktiknya dianggap tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang menentang time value of money.
Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah az-zarqa az-zarqa; Ilham Abdi Prawira
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1733

Abstract

Arrum Haji merupakan salah satu produk baru yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah. Dengan menggadaikan 15 gram emas atau senilai uang 7 juta rupiah, nasabah mendapatkan pinjaman sebesar 25 juta rupiah untuk biaya pendaftaran haji, dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah bekerja sama dengan beberapa bank syariah, yaitu Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Panin Syariah. Dengan adanya produk ini sebenarnya sangat membantu masyarakat terutama masyarakat golongan menengah ke bawah yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji. Mengingat produk ini masih terbilang baru, diperlukan analisis hukum lebih mendalam terhadap produk Arrum Haji. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, didapatkan beberapa poin, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas menjadi dasar hukum produk ini karena yang dijadikan objek jaminan adalah emas, selain itu Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn juga menjadi dasar hukum produk ini karena dilaksanakan untuk memberikan pembiayaan pendaftaran haji. Dengan demikian setelah dianalis secara mendalam dapat diketahui bahwa produk Arrum Haji telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tersebut. 
Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap Sistem Diskon Bunga Pinjaman Modal Usaha (Studi Kasus pada Gabungan Kelompok Tani di Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul) az-zarqa az-zarqa; Siti Amaliah Shofiatun
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1744

Abstract

Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap sistem diskon bunga pinjaman modal usaha pada Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diskon bunga pinjaman modal usaha ini hanya berlaku dan diterapkan di Desa Bendung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi alasan mengapa Gabungan Kelompok Tani menerapkan diskon bunga pinjaman modal usaha, sedangkan pada Gabungan Kelompok Tani di daerah lain tidak menerapkannya. Subjek penelitian disini adalah pengurus Gabungan Kelompok Tani Desa Bendung, tokoh agama desa, kepala desa, kepala dusun, dan anggota masyarakat. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah penerapan diskon bunga dalam pinjaman modal usaha.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritis penerapan diskon bunga pinjaman modal usaha dalam akadnya berdasarkan saling kepercayaan dan kesepakatan bersama, menurut hukum Islam akad tersebut telah sah karena dalam Islam, uslub sigat dengan lisan juga diperbolehkan. Di dalam praktik ini, penerapan sistem diskon diambil dari seluruh hasil bunga (tambahan) sebesar 20%. Pelaksanaannya  mengandung kemaslahatan yang didasarkan atas rasa sukarela dan kesepakatan bersama. Maka dari itu, pelaksanaan diskon ini termasuk dalam ‘urf shahih. Mengenai bunga (tambahan) yang diterapkan adalah hasil dari pinjaman produktif, yang hasil keuntungannya juga digunakan untuk penguatan dana kas dan pembangunan desa. Diskon bunga pinjaman memiliki dampak positif dan negatif sehingga pelaksanaannya juga mempunyai maslahah dan mudharat. Dampak sosiologis yang positif dari kegiatan dalam gabungan kelompok tani adalah dapat berpengaruh pada angsuran rutin nasabah, terciptanya kebutuhan rohani yang dirasakan para peminjam, menjadikan masyarakat saling berinteraksi dengan sesama, serta anggota dapat mengembangkan usaha mereka dalam meningkatkan pendapatan. Di sisi lain dampak negatif yang ditimbulkan adalah cenderung meminjam di lembaga tersebut dan enggan beralih meminjam di lembaga yang lebih ringan bunganya, dan masyarakat menjadi ketergantungan untuk meminjam lagi, bahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Infak sebagai Program Pengurangan Ketergantungan Masyarakat terhadap Rentenir (Studi Kasus pada BAZNAS Kabupaten Ngawi) az-zarqa az-zarqa; Naning Nur Hidayah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1739

Abstract

Lembaga zakat mengambil peran penting dalam meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat kurang mampu. Lembaga zakat bekerja untuk mencapai tujuan yang lebih luas, tidak hanya membentuk dasar jaminan sosial saat ini, tetapi juga membawa keuntungan lain pada masyarakat. Badan Amil Zakat Kabupaten Ngawi misalnya, dalam merespon maraknya praktik rentenir yang tersebar di Kabupaten Ngawi hadir dengan programnya, menjadikan infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Atas dasar itulah peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana kebijakan BAZNAS kabupaten Ngawi melalui infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan bagaimana efektivitas infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir pada BAZNAS Kabupaten Ngawi ditinjau dari sosiologi hukum Islam.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan BAZNAS Kabupaten Ngawi melalui infak sebagai program pengurangan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir menggunakan strategi yaitu dengan memberikan pinjaman tanpa bunga, tanpa jaminan, dan tanpa potongan, diangsur dengan batas waktu maksimal 10 bulan. Kebijakan BAZNAS selanjutnya yaitu membuat model dengan membentuk kelompok. Untuk melihat efektivitas apakah masyarakat kembali kepada rentenir setelah mendapatkan pinjaman BAZNAS, ditinjau dari sosiologi hukum Islam, menggunakan beberapa indikator. Pertama, pilihan rasional, masyarakat memilih pinjaman BAZNAS dari pada memilih jasa rentenir. kedua, tindakan sosial Max Weber, masyarakat dalam tindakannya termasuk ke dalam tipologi rasionalitas instrumental dan rasionalitas nilai. Dalam tinjauan sosiologi hukum Islam, termasuk ke dalam pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat. Dari 53% masyarakat yang mendapatkan program BAZNAS untuk membayar utang rentenir, respon 28,4% diantaranya mengatakan berusaha melepas rentenir. Hal itu berarti sudah terdapat pengaruh, namun belum maksimal. Respon 28,4% tersebut menunjukkan bahwa segala strategi dan model yang ditawarkan BAZNAS kurang efektif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir karena dana yang dipinjamkan dirasa kurang mencukupi dan tidak adanya tim dakwah BAZNAS yang memberikan pembinaan kepada masyarakat secara rutin.
Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Dan Kesehatan Pada PT. Allianz Indonesia az-zarqa az-zarqa; Susi Nurkholidah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1734

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis faktor penyebab penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan nasabah bernama Ifranius yang mana dibenarkan menurut hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Ifranius karena PT Allianz tidak mengakui polis asuransi yang bersangkutan dengan meminta persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, selain itu juga membebankan kepada PT Allianz untuk mengganti kerugian serta terjerat dalam kasus pidana karena tidak adanya i’tikad baik dari penanggung untuk menerima pengajuan klaim.
Implimentasi Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Baitul Maal wa Tamwil az-zarqa az-zarqa; Shabarullah Shabarullah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1745

Abstract

Baitul Maal Tamwil (BMT) merupakan penggabungan dari kata Baitul Mal dan Baitul Tamwil. Baitul Mal merupakan suatu konsep keuangan yang aktivitasnya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) yang bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf atau sumber lain yang halal seperti hibah. Baitul Tamwil merupakan suatu konsep keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang bersifat profit. Kedudukan BMT sebagai badan hukum masih bernaung dalam beberapa aturan di antaranya UU koperasi, UU yayasan, dan UU Lembaga Keuangan Mikro. Fokus kajian dalam tulisan ini yaitu pada BMT yang berbadan hukum Koperasi. Permen no 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, menyebutkan penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan wakaf serta dana kebajikan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Artinya pengelolaan baitul mal tunduk pada undang-undang zakat dan wakaf. Dalam UU no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan apabila ada masyarakat ingin melakukan pengelolaan zakat maka harus dibentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Kewenangan LAZ berada dibawah pengawasan BAZNAS, BMT sebagai lembaga yang menjalankan pengelolaan zakat haruslah memiliki izin untuk mengelola harta maal. Oleh karenanya laporan pengelolaan harta maal BMT harus dilaporkan kepada BAZNAS. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa BAZNAS turut melakukan pengawasan dalam pengelolaan harta maal di BMT.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah az-zarqa az-zarqa; Ainul Wardah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1740

Abstract

Kontrak baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara baku oleh salah satu pihak dan pihak lain hanya bisa menerima atau menolak kontrak tersebut. Akad mudarabah merupakan akad yang mencerminkan bahwa pembagian keuntungan harus atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, ulama fikih juga menyatakan bahwa perjanjian yang keuntungannya tergantung pada kebijakan salah satu pihak itu tidak sah, dan persetujuan tersebut dianggap sebagai perjanjian sewa. Hal ini menjadi masalah tersendiri ketika pihak perbankan mengambil kebijakan untuk membakukan dan menominalkan perjanjian tersebut tetapi jika dihubungkan dengan perubahan zaman yang tidak hanya kepentingan nasabah saja yang diutamakan tetapi juga harus memperhatikan kepentingan lembaga perbankan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan akad baku pada lembaga perbankan syariah adalah sah karena telah terpenuhinya beberapa syarat dan rukun dalam Islam meskipun tidak memenuhi beberapa asas berkontrak dalam Islam tapi tidak membuat akad pembiayaan ini batal karena terdapat unsur rida, kemudian berkaitan dengan klausula baku pada akad mudarabah yaitu tidak sesuai dengan prinsip syariah, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya musyawarah dalam penyusunan maupun dari segi kontraknya. Tetapi penerapan kontrak baku yang dilakukan oleh pihak perbankan saat ini bertujuan untuk kemaslahatan banyak orang, sehingga penerapan kontrak baku dalam lembaga perbankan syariah boleh di terapkan dan dinominalkan dengan syarat pembagian keuntunganya fluktuatif sesuai dengan keuntungan yang diperoleh nasabah.
Penyaluran Dana Zakat Melalui Beasiswa di Baitul Maal Muamalat az-zarqa az-zarqa; Zid Hartsa Firdausi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1735

Abstract

Baitul maal merupakan salah satu fungsi dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dibidang sosial, yang mana bertugas sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menerima dan menyalurkan dana umat Islam bersifat non-komersial. Baitul maal telah ada pada zaman Rasulullah s.a.w, sebagaimana Rasulullah memperlakukan ghanimah (harta rampasan perang). Salah satu BMT di Indonesia adalah Baitul Maal Muamalat (BMM), BMM memiliki berbagai macam program dalam penyaluran dana zakat, salah satunya melalui beasiswa, yang mana pada zaman Rasulullah s.a.w tidak ada pemberian beasiswa yang bersumber dari dana zakat, demikian juga dalam Al-Qur’an tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hal tersebut. Pemberian beasiswa menggunakan dana zakat merupakan permasalahan kontemporer. Menurut jumhur Ulama kontemporer praktek tersebut diperbolehkan dengan syarat tertentu. Sedangkan pada pelaksanaan program BMM dalam bidang pendayagunaan pendidikan tersebut diperbolehkan karena telah memenuhi syarat-syarat dari jumhur Ulama kontemporer maupun fatwa MUI.
Mekanisme Eksekusi Jaminan pada Pembiayaan Musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam Perpektif Hukum Bisnis Syari’ah az-zarqa az-zarqa; Fajar Fajar
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1746

Abstract

Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghidari terjadinya penyimpangan maka diperbolehkan meminta jaminan hal ini sebagaimana yang terdapat dalam fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, menyatakan: ”Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan”. Penerapan jaminan pada suatu pembiayaan merupakan hal yang wajar dan dapat dikatakan sangat penting, akan tetapi mengingat BMT merupakan lembaga yang berbasis syariah, maka sudah seharusnyalah BMT mengikuti syariat Islam tanpa terkecuali. Barang yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan khusus dalam bentuk kepercayaan. Adapun jaminan yang disyaratkan oleh BMT di antaranya adalah: emas, BPKB Kendaraan bermotor, Sertifikat Tanah, Dll. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai mekanisme eksekusi jaminan. pada tulisan ini kajian terfokus pada mekanisme eksekusi jaminan pada akad musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam pandangan Hukum Bisnis Syari’ah.