Broto Wasisto
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tinjauan Etik Penyampaian Diagnosis HIV/AIDS pada Pihak Ketiga Pukovisa Prawiroharjo; Febriani Endiyarti; Zubairi Djoerban; R Sjamsuhidajat; Broto Wasisto; Frans Santosa; Rianto Setiabudi; Ghina Faradisa Hatta; Anna Rozaliyani
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.938 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.34

Abstract

Terdapat peningkatan prevalensi HIV/AIDS maupun jumlah pasien yang mendapatkan diagnosis HIV/AIDS di Indonesia. Sangat disayangkan, diagnosis ini seringkali dikaitkan dengan stigma bahwa penyakit ini menular secara seksual, walaupun banyak kasus yang tidak demikian adanya. Muncul pertanyaan yang sering menimbulkan konflik etis pada dokter, yakni apakah dokter boleh membuka diagnosis HIV pasiennya kepada pihak ketiga, antara lain pihak perusahaan yang membiayai pemeriksaan, pihak asuransi yang membiayai pengobatan, atau pasangan dan keluarga. Tinjauan etik ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada sejawat dalam praktik seharihari terkait dilema etis ini. Secara umum, informasi medis terkait HIV/AIDS dapat diberikan kepada pihak ketiga sesuai yang diperbolehkan UU seperti atas kemauan pasien sendiri, demi kebaikan kesehatan pasien, atas perintah pengadilan, atau dalam situasi dilema etis dengan argumentasi nilai etis keadilan untuk membuka informasi lebih tinggi dibandingkan nilai etis menghargai otonomi pasien, yakni demi mencegah penularan.
Persidangan Tanpa Kehadiran Dokter Terlapor dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Etik Kedokteran Anna Rozaliyani; Broto Wasisto; Nurfanida Librianty
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.118 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i2.19

Abstract

Jika seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran, maka Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merupakan badan otonom di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan/atau mempertanggungjawabkan perilakunya tersebut. Apabila dokter teradu tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas setelah tiga kali pemanggilan, maka penanganan kasus dapat dilanjutkan tanpa kehadiran dokter teradu (in absentia). Walaupun persidangan in absentia memastikan keberlanjutan pencapaian keadilan, proses persidangan ini juga masih mengundang kontroversi. Tanpa kehadiran dokter teradu, maka dokter tersebut kehilangan haknya untuk membela diri secara langsung. Untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran hak bagi dokter teradu dan mencapai hasil persidangan yang adil, maka perlu dilakukan tinjauan lebih lanjut untuk menetapkan persyaratan dan pelaksanaan persidangan in absentia.
Bullying (Perundungan) di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Anna Rozaliyani; Broto Wasisto; Frans Santosa; R Sjamsuhidajat; Rianto Setiabudy; Pukovisa Prawiroharjo; Muhammad Baharudin; Ali Sulaiman
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.152 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.36

Abstract

Dalam lingkungan pendidikan kedokteran, bullying atau perundungan masih kerap terjadi. Korban perundungan umumnya peserta didik atau junior, sedangkan pelaku perundungan antara lain pendidik dan senior. Perundungan merupakan bentuk pelanggaran etik dasar dan hak asasi manusia, yang dapat berdampak buruk terhadap peserta didik, lingkungan kerja, maupun kualitas pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan upaya komprehensif dengan menyertakan berbagai pihak terkait guna mencegah dan menghentikannya. Perbaikan kurikulum pendidikan yang mengutamakan prinsip kesetaraan dan etika kesejawatan, diharapkan dapat mencegah dan menghentikan tindakan perundungan secara bertahap dan sistematis.
Mengubah Norma dan Tradisi Etik Kedokteran Luhur Indonesia ke Norma Hukum, Apakah Layak Dilakukan? Prijo Sidipratomo; Pukovisa Prawiroharjo; Broto Wasisto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (128.305 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i1.31

Abstract

Profesi kedokteran Indonesia telah membangun tradisi etik kedokteran luhur dan dijalankan dengan baik dari segi pembuatan aturan yang cukup detil, hingga menjadi lembaga penjaga dan pengadilnya di organisasi profesi kedokteran yaitu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Di sisi lain, Indonesia adalah negara hukum. Dalam diskusinya, ada pendapat yang menginginkan seluruh norma dan tradisi yang telah berjalan di masyarakat agar sedapat mungkin dibakukan dalam aturan hukum, tak terkecuali tradisi etik kedokteran di dalamnya. Namun di sisi lain, ketika tradisi etik ini berubah menjadi norma hukum, maka akan berubah implikasi dari pelanggarannya dari sanksi etik yang mayoritas bersifat pembinaan perilaku menjadi sanksi hukum. Di sisi lain, standarisasi hukum oleh negara semestinya disertai dengan upaya negara memberi dan menjamin hak dari upaya pemenuhan kewajiban tersebut. Pertimbangan ini perlu menjadi sikap dan pemikiran dari upaya mengubah khususnya dari suatu tradisi etik kedokteran menjadi norma hukum.