Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan

PENEGAKKAN ETIKA DAN DISIPLIN TENAGA KESEHATAN SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA Saiful Anwar; Aris Prio Agus Santoso; Gerardus Gegen; Ady Irawan AM
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 3 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i3.3469

Abstract

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak jarang ditemukan perilaku tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara yang menyimpang dari aturan. Untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh haruslah dilakukan penegakkan etik dan disiplin namun sering terjadi kesimpangsiuran dalam proses penegakkanya, apakah ditegakkan melalui jalur organisasi profesi ataukah melalui jalur pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menegakkan etika dan disiplin tenaga kesehatan sebagai aparatur sipil negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan library research dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya etika dan disiplin adalah sikap yang tidak dapat dipisahkan, dan bukanlah sikap yang berdiri sendiri karena keduanya saling berkaitan dan berhubungan. Di UU No. 36/2014 tidak menjelaskan secara tegas mengenai penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan, namun jika meninjau pada Pasal 82 ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya maka akan dikenai sanksi. Artinya di peraturan tersebut tertuang penegakkan hukum bagi tenaga kesehatan. Begitu juga pada PP No. 94/2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak melakukan melaksanakan kewajiban akan dijatuhi hukuman disiplin meliputi; hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Dari sini bisa diketahui bahwa sebenarnya UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan juga memiliki benang merah dengan jenis hukuman disiplin ringan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuktikan bahwa dalam hal melakukan penegakkan disiplin bagi tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara adalah merujuk pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, sebab tenaga kesehatan tersebut merupakan pegawai negara dan dimiliki oleh negara sedangkan kedudukan negara lebih tinggi dibandingkan dengan organisasi profesi. Penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan tersebut meliputi; pemberian sanksi hukuman disiplin ringan, pemberian sanksi hukuman disiplin sedang, atau bahkan juga pemberian sanksi hukuman disiplin berat.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERAWAT DALAM TINDAKAN KEPERAWATAN DITINJAU DARI KONSEP SOSIOLOGICAL YURISPRUDENCE Aris Prio Agus Santoso; Ady Irawan AM; Aknes Galih Sumirat; Adinda Laras Sri Karno Putri
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 4 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i4.3870

Abstract

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab perawat perlu memperhatikan keselamatan pasien. Tanggung jawab hukum perawat dalam melaksanakan praktik mandiri perawat harus sesuai dengan standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar operasional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab pelayanan perawatan yang tidak sesuai dengan prosedur, dapat menimbulkan risiko bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja tindakan keperawatan yang dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan pada praktik keperawatan mandiri, pertanggungjawaban hukum perawat dalam tindakan keperawatan pada praktik keperawatan mandiri khususnya yang tidak memiliki rekam medis dan standar prosedur operasional, dan konsep sosiological yurisprudence dalam pelayanan kesehatan secara homevisite pada praktik keperawatan mandiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pengumpulan data dari data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa tindakan keperawatan yang dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan pada praktik keperawatan mandiri meliputi tindakan berupa observasi, edukasi, terapeutik dan kolaborasi. Bentuk pertanggungjawaban hukum perawat yang tidak memiliki rekam medis dan prosedur operasional merupakan merupakan bentuk tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana sanksi terberatnya adalah pencabutan izin praktik jika tidak segera dilaksanakan. Berdasarkan konsep sosiological yurisprudence praktik pelayanan kesehatan secara homevisite, sangatlah dianjurkan karena seseorang telah membutuhkan pertolongan, dan atas dasar pentingnya Living Law yang hidup dalam masyarakat, maka tindakan keperawatan haruslah dilakukan. Keadaanya yang demikian merupakan bentuk tradisi yang turun temurun, di mana masyarakat masih percaya bahwa mantri dapat mengobati penyakitnya, sehingga demi terwujudnya hukum positif yang efektif maka suatu pemberian pertolongan yang menjadi kewajiban setiap masyarakat haruslah dilaksanakan.