Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : AL-Daulah

DISKURSUS NILAI MINIMAL HARTA CURIAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM Salma Salma
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 9 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v9i1.13835

Abstract

Nilai rupiah pada pidana pencurian dalam KUHP terus menurun dan tidak mampu bertahan setelah lebih dari 57 tahun berlalu. Sebaliknya, nisâb harta curian dalam hukum pidana Islam tetap bertahan dalam usianya yang ke 1440 tahun. Dalam tulisan ini dikemukakan konsep nisâb dalam pencurian secara terperinci dan faktor-faktor yang membuat ketentuan ini tetap bertahan dan bisa digunakan dalam keadaan apapun. Mazhab Hanafi menetapkan 5 dirham sebagai nisâb harta curian. Kalangan ulama Hanafiah lainnya menetapkan 1 dinar atau 10 dirham sebagai nilai minimal nisâb harta curian dan menjadi pendapat terkuat di kalangan mereka. Adapun ulama mazhab Syafi’iy, Maliki, dan Hanbali menetapkan ¼ dinar atau 3 dirham sebagai nisâb harta curian. Standar emas dan perak yang digunakan untuk menghitung nilai harta curian dalam hukum Islam senantiasa berguna dan sesuai sepanjang masa. Beberapa negara Muslim di dunia menggunakan ketentuan ini sampai sekarang. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan sumber kepustakaan dan dilakukan analisis isi pada setiap teks yang berkenaan