Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Jarimah Qadzaf (Menuduh Zina) Studi Komparasi Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Indonesia Supriani, Supriani; Saputra, Wawan
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.283 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i1.2

Abstract

Jarimah Qadzaf (menuduh zina) merupakan persoalan yang sangat berbahaya dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat. Dalam kajian hukum pidana Islam, jarimah qadzaf digolongkan ke dalam jarimah hudud. Kedudukannya sama dengan jarimah hudud lainnya seperti Jarimah Zina, Jarimah Sariqah (Pencurian), Jarimah Hirabah (pembuat keonaran/perampokan), Jarimah Al-baghy (pemberontakan), Jarimah al-Khamr (mabuk-mabukan), dan Jarimah Riddah (murtad). Dalam perspektif kajian hukum pidana di Indonesia, tuduhan palsu dikategaroikan sebagai tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik) dengan ancaman pidana sangat rendah yaitu dengan hukuman maksimalnya 9 (sembilan) bulan penjara. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman serta era digital yang terus mengalami kemajuan yang berdampak pada pola interaksi antar masyarakat. Jika dulu manusia hanya bisa berinteraksi hanya dengan bertatap muka, saling bersurat sampai saling menelpon dengan perangkat telekomunikasi yang belum canggih. Saat ini pola interaksinya merambah ke pola interaksi digital dengan hadirnya berbagai macam platform aplikasi sosial media yang beragam. Fakta ini, semakin “memaksa” pembuat hukum di Indonesia harus melakukan upaya pemantauan pola interaksi digital yang mengakibatkan peritiwa hukum melalui sosial media, misalnya pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang sangat berbahaya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau familiarnya disebut undang-undang ITE. Dinamika peristiwa hukum yang terjadi saat ini memang sangat sangan menghawatirkan. Tuduhan zina (jarimah qadzaf) dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana di Indonesia adalah satu peristiwa hukum namun memiliki ketentuan hukum yang berbeda. Pada tulisan ini akan mencoba mendiskripsikan perbandingan antara kedua konsep hukum tersebut.
HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Studi Analisis Terhadap Pembahruan Hukum Islam Sudan) Elpipit, Elpipit; Saputra, Wawan
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 2 No. 2 (2022): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.382 KB) | DOI: 10.59259/jd.v2i2.37

Abstract

Substansi penting penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pembahruan yang terjadi pada bidang hukum Islam terutama hukum keluarga. Hukum keluarga merupakan hukum yang hidup dan mengakar di masyarakat, dan menempati posisi yang signifikan sebagai kekuatan moral masyarakat. Pembahruan hukum keluarga Islam menjadi fenomena unik di dunia muslim modern karena hukum keluarga bersifat adaptif dan aplikatif terhadap perkembangan sehingga setiap negara tentu memiliki perbedaan. Pertanyaan mendasar pada tulisan ini adalah bagaimana bentuk reformasi hukum keluarga Islam di Sudan, khususnya dalam hal perkawinan dan kewarisan. Kajian dilakukan secara deskriptif melalui pendekatan hostoris yuridis dari dua hal; pertama, sejarah singkat perkembangan hukum keluarga secara umum di Sudan, dan kedua; memuat tentang hukum perkawinan dan kewarisan. Tulisan ini menemukan bahwa negara Sudan telah banyak melakukan pembahruan terhadap aturan hukumnya, pembahruan dibuat berdasarkan hasil keputusan hakim (Qodhi al-Qudhat) yang kemudian dikodifikasikan dalam bentuk al-Mashurat; pembahruan hukum keluarga Sudan juga tidak terlepas dari perjuangan kaum perempuan, kaum perempuan sudan melalui gerakan aktivis perempuan banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam pembentukan hukum, terutama dalam pembentukan hukum status pribadi Sudan.