UU PPLH menyediakan ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan dokumen Amdal untuk dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum, sedangkan dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai mekanisme keberatan atas Amdal. UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai mekanisme keberatan tersebut, yaitu dengan menghapus ketentuan mengenai komisi penilai Amdal yang dalam diatur dalam Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 UU PPLH. Ketiadaan mekanisme keberatan ini memantik perdebatan dimasyarakat karena mekanisme ini dianggap sangat penting untuk memastikan kelestarian lingkungan. Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana pengajuan gugatan AMDAL berdasarkan UU. No 32 tahun 2009 dan bagaimana pengajuan gugatan AMDAL berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomr 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan penelitian ini, data bersumber dari data sekunder berupa yang sifatnya mengikat, literatur-literatur, peraturan perundangan, kamus hukum, surat kabar, media cetak dan media elektronik