Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA

Kajian Dampak Sengketa Tanah Terhadap Hak Atas Pendidikan dari Perspektif Hukum Progresif Arief Rachman Hakim; Joko Setiyono; Dananggana Satriatama
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 8 No 3 (2019)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.902 KB) | DOI: 10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p09

Abstract

Education as part of constitutional rights frequently disturbed by land-rights dispute where there’s a school building up to it. That land-rights dispute often deprived citizen rights which is a student because often ended in unilateral sealing action by claimant parties. This problem isn’t only land-rights dispute or messy administration of land-rights in Indonesia, but always repeated and deprived the constitutional rights to gain an education. The purpose of this research is to obtain a theoretic solution over a school-land-rights dispute, where that’s multi-dimensional conflict in which can’t be solved only with the legal-formal approach. Method of research in this writing is normative legal research where examine the legal problem, specifically the urgency of harmonization of legal-norm in existed positive-law so that law is consistent with highest legal-norm, which complies with constitution obligation. Progressive law theory used in this research to assert that law isn’t only normative problems only, but the utilitarian side of the law for humanity itself. Results of this research show that the Gov’s isn’t ready to harmonizing the law to protect constitutional education rights itself because they rarely inventoried legal-education problem around. Furthermore, Gov’s should prepare fully legal protection to protect education process in which constitutional rights, moreover, the integrity of law to determine the compensation to be given to specific parties must be proportional and adequate, both in the legal process or after so that kind of sealing couldn’t happen again. Pendidikan yang merupakan bagian dari hak konstitusional masih sering terganggu oleh sengketa hak atas tanah di mana berdiri bangunan sekolah di atasnya. Sengketa hak atas tanah tersebut sering kali merenggut hak warga negara yakni peserta didik karena sering berujung pada penyegelan sepihak oleh pihak yang merasa memiliki hak. Problematika ini tidak sekedar persoalan sengketa tanah atau carut marutnya administrasi tanah di Indonesia, namun berulang dan merenggut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan solusi teoritik terhadap problem sengketa tanah atas sekolah, di mana merupakan konflik multi-dimensi yang tidak dapat selesai hanya dengan cara legal formal semata. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif di mana membahas problematika yuridis, yakni perlunya harmonisasi norma hukum yang ada agar sesuai dengan norma hukum tertinggi yaitu kewajiban konstitusional. Penggunaan teori hukum progresif yang menegaskan hukum bukan hanya persoalan normatif tapi juga kemanfaatan hukum untuk manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah tidak siap dalam harmonisasi hukum untuk menjaga hak konstitusional memperoleh pendidikan tersebut, karena masih kurangnya inventarisasi problematika hukum pendidikan yang mengiringi. Selain itu, pemerintah harus mempersiapkan payung hukum secara menyeluruh untuk melindungi keberlangsungan proses belajar mengajar yang merupakan hak konstitusional, juga kebulatan dasar hukum menentukan ganti kerugian yang diajukan pihak tertentu harus proporsional dan layak agar, baik dalam proses hukum atau setelah proses hukum agar tidak terulang peristiwa penyegelan sekolah tersebut.
The Formulation Policy of War Crimes in the Reformation of Indonesian Criminal Law Evin Dwi Nugroho; Joko Setiyono
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 11 No 3 (2022)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2022.v11.i03.p01

Abstract

This study aims to describe and conduct an in-depth study of the current war crime formulation policies in Indonesia that have not been accommodated and future war crime formulation policies as a form of legal product to anticipate problems related to conflict and war. This study uses a normative juridical method, namely examining legal facts by paying attention to the rules, values, principles, and norms regulated in the legislation. The results of this study, firstly regarding war crimes in Indonesia only include genocide and crimes against humanity as described in the Law on the Human Rights Court, in the Criminal Code regarding war crimes it has not been written with certainty regarding the qualifications of war crimes themselves. Second, Efforts to reform criminal law in Indonesia are currently in the drafting process which aims to replace the Dutch colonial legacy of the Criminal Code through a criminal law policy approach in two ways, namely policy-oriented and value-oriented approaches. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan melakukan kajian mendalam mengenai kebijakan formulasi kejahatan perang di Indonesia saat ini yang belum di akomodir dan kebijakan formulasi kejahatan perang mendatang sebagai bentuk produk hukum guna mengantisipasi persoalan-persoalan terkait konflik dan perang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu mengkaji fakta hukum dengan memperhatikan kaidah, nilai, asas-asas dan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini, pertama mengenai kejahatan perang di Indonesia hanya meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, dalam KUHP mengenai kejahatan perang belum tertulis secara pasti mengenai kualifikasi kejahatan perang itu sendiri. Kedua, Upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia saat ini dalam proses penyusunan yang bertujuan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda melalui pendekatan kebijakan hukum pidana dengan dua cara yaitu berorientasi kepada kebijakan (policy-oriented approach) dan pendekatan yang berorientasi kepada nilai (value-oriented approach).