Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Mudharabah

KEDUDUKAN PENCATATAN HUTANG PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH Riadhus Sholihin
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 1 No 1 (2020): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v2i1.823

Abstract

Perspektif Islam tentang akad utang-piutang masuk dalam akad sosial.Akad utang dibolehkan berdasarkan Alquran, hadis, dan ijmak para ulama.Hanya saja, para ulama tidak pada dalam menetapkan kedudukan hokum pencatatan utang. Jumhur ulama menyatakan pencatatan utang tidak wajib, sementara pendapat sebagian lainnya menyatakan wajib. Mutawallī Al-Sya’rāwī merupakan salah satu tokoh yang berpendapat wajibnya mencatat utang. Hal ini cenderung berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Pendapat al-Sya’rāwī menarik diteliti karena ada relevansinya dengan konteks akutansi modern. Fokus yang menjadi perhatian penelitian ini adalah untuk mengetahui Mutawallī al-Sya’rāwī mewajibkan pencatatan hutang, danmengetahui dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan Mutawallī al-Sya’rāwī. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan study dipustaka (library research). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara deskriptifanalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Muḥammad Mutawallī al-Sya’rāwī, kedudukan hukum pencatatan utang adalah wajib. Hal ini didasari oleh perintah dalam Alquran QS. al-Baqarah ayat 282 yang mewajibkan menulis utang, serta beberapa manfaat dan kegunaan catatan utang.Dalil yang digunakan Muḥammad Mutawallī al-Sya’rāwī mengacu pada ketentuan QS. al-Baqarah ayat 282 dan QS. Yūsuf ayat 55. Ketentuan QS. al-Baqarah ayat 282 digunakan dalam soal perintah wajib mencatat utang. Sementara ketentuan QS. Yūsuf ayat 55 menurut Muḥammad Mutawallī al-Sya’rāwī berkaitan dengan syarat pencatat utang. Adapun metode istinbāṭ yang ia gunakan cenderung pada dua penalaran sekaligus, yaitu bayanī dan istiṣlāḥī. Metode bayanī tempat pada telaah atas lafaz “فَٱكۡتُبُوهُۚ”, yaitu sebagai lafaz amar “أمر” yang menunjukkan makna perintah wajib. Sementara penalaran istiṣlāḥī yang ia gunakan terlihat saat ia menerangkan kegunaan dan manfaat dari pencatatan utang. Menurutnya, pencatatan utang digunakan untuk melindungi hak dari pemilik harta, atau demi manfaat dan kemaslahatan kedua pihak yang melakukan akad.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH Aulia Rahmatullah; Riadhus Sholihin
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 5 No 1 (2024): Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v5i1.4529

Abstract

This article aims to examine the legal protection for customers in the implementation of online-based money loans or known as online loans (pinjol). The research method used is a doctrinal approach where the author will examine legal norms related to customer protection according to the Banking Law, and a number of Financial Services Authority (OJK) regulations related to pinjol. The results of this study conclude that there are several phenomena that occur in the implementation of pinjol that do not get legal protection for customers, namely: First, the determination of interest that does not refer to the interest rate provisions of Bank Indonesia, second, the maximum interest setting on online loans in fintech companies is 0.4 percent per day but the amount of real interest is not regulated in the agreement. Third, Financial Services Authority Regulation No.77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services OJK Regulation No.77 of 2016 is the basis for the implementation of Peer to Peer Lending business activities or online lending and borrowing which is one of the types of fintech, including the protection of customer personal data. Customer personal data collected by fintech providers must be kept confidential in accordance with applicable privacy provisions.