Perspektif Islam tentang akad utang-piutang masuk dalam akad sosial.Akad utang dibolehkan berdasarkan Alquran, hadis, dan ijmak para ulama.Hanya saja, para ulama tidak pada dalam menetapkan kedudukan hokum pencatatan utang. Jumhur ulama menyatakan pencatatan utang tidak wajib, sementara pendapat sebagian lainnya menyatakan wajib. Mutawallī Al-Sya’rāwī merupakan salah satu tokoh yang berpendapat wajibnya mencatat utang. Hal ini cenderung berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Pendapat al-Sya’rāwī menarik diteliti karena ada relevansinya dengan konteks akutansi modern. Fokus yang menjadi perhatian penelitian ini adalah untuk mengetahui Mutawallī al-Sya’rāwī mewajibkan pencatatan hutang, danmengetahui dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan Mutawallī al-Sya’rāwī. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan study dipustaka (library research). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara deskriptifanalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Muḥammad Mutawallī al-Sya’rāwī, kedudukan hukum pencatatan utang adalah wajib. Hal ini didasari oleh perintah dalam Alquran QS. al-Baqarah ayat 282 yang mewajibkan menulis utang, serta beberapa manfaat dan kegunaan catatan utang.Dalil yang digunakan Muḥammad Mutawallī al-Sya’rāwī mengacu pada ketentuan QS. al-Baqarah ayat 282 dan QS. Yūsuf ayat 55. Ketentuan QS. al-Baqarah ayat 282 digunakan dalam soal perintah wajib mencatat utang. Sementara ketentuan QS. Yūsuf ayat 55 menurut Muḥammad Mutawallī al-Sya’rāwī berkaitan dengan syarat pencatat utang. Adapun metode istinbāṭ yang ia gunakan cenderung pada dua penalaran sekaligus, yaitu bayanī dan istiṣlāḥī. Metode bayanī tempat pada telaah atas lafaz “فَٱكۡتُبُوهُۚ”, yaitu sebagai lafaz amar “أمر” yang menunjukkan makna perintah wajib. Sementara penalaran istiṣlāḥī yang ia gunakan terlihat saat ia menerangkan kegunaan dan manfaat dari pencatatan utang. Menurutnya, pencatatan utang digunakan untuk melindungi hak dari pemilik harta, atau demi manfaat dan kemaslahatan kedua pihak yang melakukan akad.