Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kabupaten kolaka mengalami nonmeklatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Begitupun dengan Kabupaten Kolaka yang mengalami perubahan Tugas dan fungsi sesuai bagiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktivitas prokopim kabupaten kolaka dalam meningkatkan pelayanan pimpinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang seluruh aktivitas Prokopim Kbauoaten kolaka sesuia dengan Peraturan Bupati kolaka tahun 2022. Selain itu juga karakteristik pimpinan harus dipahami betul bagian prokopim dalam memberikan layanan pada bupati, wakil bupati dan Setda Kabupten Kolaka.