Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara

TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENGESAHAN SERTIFIKAT GANDA DITINJAU DARI SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Penelitian Kantor Wilayah Provinsi Aceh) Basrul Gunadi; Bukhari Ali; Riza Afrian Mustaqim
As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara Vol 1 No 1 (2022): September As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.616 KB)

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sebidang tanah, sehingga pemegang sertifikat mempunyai tanda bukti hak yang kuat. Namun pada faktanya masih banyak yang terjadi permasalahan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, yaitu permasalahan sertifikat dengan kepemilikan ganda yang diterbitkan oleh BPN, dimana satu bidang tanah dikuasai oleh dua pemilik yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif yang tergolong dalam penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis yang bersumber dari data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan mengadakan studi kepustakaan (library research) berupa peraturan, buku, dan karya ilmiah lainnya. Perumusan masalah dalam skripsi ini ialah pertama, bagaimana tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam pengesahan sertifikat ganda dan yang kedua, bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap pertanggungjawaban BPN dalam pengesahan sertifikat ganda. Dimana BPN menerbitkan sebuah sertifikat sebagai tanda bukti hak atas sebidang tanah akan tetapi mengalami kecacatan pada bagian status kepemilikan karena terdapat dua kepemilikan sertifikat dengan tanah yang sama. Pandangan siyasah dusturiyah mengenai pertanggungjawaban BPN terhadap sertifikat ganda bahwasanya Badan Pertanahan Nasional tidak bertanggungjawab atas sertifikat yang digandakan sementara islam menerangkan setiap manusia memiliki tanggung jawab terhadap dirinya, keluarga dan negara.