Enny Koeswarni
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN NAMA DENGAN PERKUMPULAN YANG SUDAH TERDAFTAR Stela Firman; R. Ismala Dewi; Enny Koeswarni
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 11, No 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i1.1858

Abstract

Abstrak Peran Notaris dalam proses pendirian Perkumpulan antara lain membuatkan akta Pendirian Perkumpulan serta mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila menghendaki perkumpulan tersebut berbadan hukum. Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan perkumpulan sebagai badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Ormas dalam UU No. 16 Tahun 2017 didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis mempergunakan penelitian yuridis normatif dimana penelitian tersebut untuk menelaah asas-asas hukum dan sumber hukum tertulis serta memahami norma dan sifat hukum sumber hukum tertulis serta penelitian juga menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan undang-undang dan teori. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembatalan Surat Keputusan tentang pengesahan badan hukum perkumpulan yang mempunyai persamaan nama pada pokoknya terhadap purkumpulan yang sudah terdaftar bedasarkan putusan nomor 579 K/PTUN/2019. Adapun hasil analisisnya yaitu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut hanya mencabut mengenai status badan hukum saja akan tetapi, pembatalan terhadap status badan hukum tersebut hanya sebatas akta pendirian perkumpulan biasa saja yang tidak memperoleh status badan hukum.Kata kunci: Badan Hukum; Perkumpulan; Surat keputusan Abstract The role of a notary in the process of establishing an association includes making a deed of establishment of an association and registering it with the Ministry of Law and Human Rights if you want the association to be a legal entity. Permenkumham No. 3 of 2016. Article 1 number 1 defines an association as a legal entity which is a collection of people established to realize certain common goals and objectives in the social, religious, and humanitarian fields and not to share profits with its members. Ormas in Law no. 16 of 2017 is defined as an organization founded and formed by the community voluntarily based on common aspirations, desires, needs, interests, activities, and goals to participate in development in order to achieve the goals of the Unitary State of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution. To answer this problem , the author uses normative juridical research where the research is to examine legal principles and written legal sources and understand the legal norms and nature of written legal sources and the research also uses legal materials, namely primary and secondary legal materials that use laws and theories. The problem raised in this research is regarding the legal consequences of the cancellation of the Decree concerning the ratification of legal entities of associations that have the same name in principle against purkumpulans that have been registered based on decision number 579 K/PTUN/2019. The results of the analysis are that the Decree issued by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia only revoked the status of a legal entity, however, the cancellation of the status of the legal entity was only limited to the deed of establishment of an ordinary association that did not obtain the status of a legal entity.Keywords: Association; Decree, Legal Entity;
Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dinyatakan Prematur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017 Desy Haryani; Enny Koeswarni; Widodo Suryandono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.477 KB)

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli lahir karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1838 KUH Perdata. Walaupun didasari dengan kebebasan berkontrak perjanjian tersebut tetap mempunyai batasan yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kaitannya dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah maka harus diperhatikan ketentuan yang berkaitan terhadap objek perjanjian tersebut. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017 perjanjian pengikatan jual beli dinyatakan batal demi hukum dikarenakan perjanjian bersifat prematur. Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah perjanjian pengikatan jual beli yang dinyatakan prematur menurut pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017; tanggungjawab Notaris atas kerugian yang timbul akibat perjanjian pengikatan jual beli yang dinyatakan prematur; dan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik. Untuk menjawab penelitian tersebut digunakan metode penelitian dengan bentuk yuridis normatif dengan pendekatan secara deskriptif yang menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi dengan apa adanya dan menyampaikan kondisi tersebut menurut teori dan peraturan perundang-undangan. Hasil analisa penelitian ini adalah perjanjian pengikatan jual beli tanah bersifat prematur karena tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian mengenai objek yang belum jelas kepemilikannya. Sehingga perjanjian menjadi batal demi hukum. Akibat batal demi hukum maka keadaan kembali seperti semula sebelum ada perjanjian dan karenanya pembayaran yang telah dilakukan harus dikembalikan serta Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban akibat tidak dijalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN yang menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum.Kata kunci : Pertanggungjawaban, Notaris, Perjanjian pengikatan jual beli tanah
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dalam Akta Jual Beli yang Batal Demi Hukum Berdasarkan Putusan Hakim Kory Ulama Sari Budiarti; Enny Koeswarni; Daly Erni
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.222 KB)

Abstract

Pelaksanaan jual beli dalam realitanya seringkali ditemukan permasalahan, baik itu permasalahan langsung terjadi pada saat pelaksanaan jual beli maupun permasalahan yang baru muncul di masa mendatang. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli jika tidak menemukan penyelesaian dapat mengakibatkan batalnya akta jual beli. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli adalah ketidakwenangan seseorang menjual objek jual beli. Keberhasilan pelaksanaan jual beli dilakukan oleh penjual yang tidak memiliki kewenangan atas objek tentunya menyimpang dari ketentuan prosedur jual beli. Kurangnya pemahaman pembeli dan PPAT dalam melakukan jual beli menjadikan pembeli dan PPAT membiarkan perjanjian jual beli berlangsung tanpa memikirkan akibat setelahnya. Penjualan yang berdasar atas ketidakwenangan seseorang penjual mengakibatkan batalnya akta jual beli. Atas batalnya jual beli tentunya menimbulkan kerugian terhadap pembeli. Jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji hukum positif tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, serta dengan menelaah hasil penelitian sebelumnya dalam bentuk buku, berbagai literatur ditinjau berdasarkan norma hukum tertulis dan berpijak pada asas hukum yang mengacu pada penelitian kepustakaan yang meliputi berbagai sumber hukum dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Metode penelitian tersebut menghasilkan suatu kesimpulan, pembeli yang mengalami kerugian karena batal demi hukumnya Akta Jual Beli dapat mengajukan upaya hukum, baik itu upaya hukum litigasi maupun upaya hukum non litigasi.Kata Kunci      : Akta Jual Beli, Perlindungan Hukum Pembeli, Batal Demi Hukum.
Kepastian Hukum Bagi Konsumen Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun Arini Alvita; Enny Koeswarni; Suparjo .
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.612 KB)

Abstract

Kebutuhan akan pemukiman di kota-kota besar Indonesia dewasa ini mengarah pada pembangunan rumah susun sebagai hunian vertikal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS) dan PERMEN PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Permen Sitem PPJB), pemasaran rumah susun sudah dilakukan sebelum pembangunan rumah susun selesai dilaksanakan, namun tetap mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam dua peraturan perudang-undangan tersebut. Pelaksanaan jual beli satuan unit rumah susun yang seperti itu dilakukan dengan cara membeli satuan unit rumah susun yang belum selesai tahap pembangunanya, kemudian dituangkan dalam perikatan pendahuluan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan dalam membuat PPJB, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UURS dan Permen Sistem PPJB. Jika dalam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan berpotensi menimbulkan sebuah kerugian bagi para pihak, khususnya pembeli sebagai konsumen. Tujuan  penelitian ini adalah untuk menelaah dan menganalisa kepastian hukum bagi konsumen dalam PPJB atas rumah susun yang dilihat dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kata kunci : Kepastian hukum, Perjanjian jual beli, Rumah Susun