Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pancasila as the Marriage Legal Idea for Indigenous Women and Ancestors Tridewiyanti, Kunthi
Law Research Review Quarterly Vol 2 No 4 (2016): L. Research Rev. Q. (November 2016) "Pancasila and Global Ideology: Challenges an
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/snh.v2i01.21328

Abstract

The phenomenon of injustice in the field of marriage for indigenous women and tribesmen continues to occur, including that it can be seen from discriminatory policies. This doctrinal research is expected to answer the problem, because Pancasila should be the legal ideal (recht idée) of the foundation of marital law that has "justice" for them. This paper will discuss: First, Pancasila as a legal ideal. Second, Pancasilas is a justified legal ideal using the Pancasila legal theory. Third, Pancasila as the ideal of marriage law. Fourth. Pancasila as a marriage law ideal for indigenous women and followers using the "legal development theory" offered by Mochtar Kusumaatmadjadan Niken Savitri with "feminist legal theory" to address the issue of injustice in the marital field.
Bunga Rampai APHA Indonesia: Melihat Covid-19 dari Perspektif Hukum Adat Windia, Wayan P.; Irianto, Sulistyowati; Wulansari, Chatarina Dewi; Rato, Dominikus; Pide, A Suriyaman Mustari; Sembiring, Rosnidar; Utomo, Laksanto; Sulastriyono, Sulastriyono; Hammar, Robert K.R; Syamsuddin, Syamsuddin; Rumkel, Nam; Adiasih, Ning; Tridewiyanti, Kunthi; Yulianti, Rina; Aida, Nur; Ardianto, Yosia
Jurnal Hukum Adat Indonesia 2020: Bunga Rampai APHA Indonesia: Melihat Covid-19 dari Perspektif Hukum Adat
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti - Jakarta Barat, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5003.029 KB) | DOI: 10.46816/jial.v1i1.1

Abstract

Ketika pertama kali diumumkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020 lalu oleh WHO jumlah infeksi di seluruh dunia telah mencapai lebih dari 121.000. Indonesia masih merasa aman dari wabah virus yang sudah melumpuhkan sebagian negara-negara di dunia, Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu yang tadinya membuat masyarakat berada di zona nyaman, harus mengakui kekalahan dengan adanya laporan kasus covid-19 yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus Corona. Penyebaran virus yang tak-pernah-disangka akan sampai di Indonesia itu hingga kini masih berlanjut. Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi Institut Teknologi Bandung mempekirakan pandemi ini akan mencapai puncaknya pada akhir Maret dan berakhir pada pertengahan April 2020. Bahkan dengan kedinamisan data yang ada, prediksi tersebut bisa saja berubah. Data ini tentunya bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat, namun lebih untuk membuat masyarakat waspada dan memberikan gambaran bagi pemerintah dalam penanganannya. Yakni penanganan secara kompehensif, khususnya untuk mencegah penyebaran yang lebih luas agar jumlah infeksi dapat ditekan. Kini sebaran Covid 19 makin luas dan menghawatirkan. Jumlah kasus orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia pun terus meningkat dari hari ke hari. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai tanggal 28 April 2020 menyatakan ada sebanyak 9.511 orang positif, sembuh 1.254 orang sembuh, dan meninggal sebanyak 773 orang telah meninggal dunia akibat virus tersebut. Pemerintah memang telah menetapkan wabah Covid-19 itu sebagai bencana non alam dengan status sebagai bencana nasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Nasional. Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di level daerah, masingmasing pemerintah daerah juga telah membentuk satuan tugas untuk menangani wabah Covid-19. Perluasan sebaran Covid 19 tersebut telah berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hukum. Dari aspek peraturan perundang-undangan, setidaknya Indonesia telah memiliki 2 (dua) Undang-undang dan 1 (satu) Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penanganan wabah yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga instrumen hukum tersebut belum terlalu lengkap diatur oleh peraturan teknis di bawahnya, terutama UU 6 Tahun 2018. Hal ini menjadi kendala dan urgen menjadi prioritas pemerintah. Untuk mencegah meluasnya sebaran Covid 19, Pemerintah-pun telah melakukan berbagi upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Covid 19. Imbauan menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, social distancing, physical distancing, WFH, SFH, beribadah di rumah, sampai dengan penerapan PSBB. Namun nampaknya upaya pencegahan tersebut belum efektif sebagaimana yang diharapkan walaupun telah ada peraturan perundangundangan (hukum tertulis) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
IMPLIKASI DAN IMPLEMENTASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK Titing Sugiarti; Kunthi Tridewiyanti
Jurnal Legal Reasoning Vol 4 No 1 (2021): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v4i1.2968

Abstract

Perkawinan Anak di Indonesia sudah menjadi gejala sosial, apalagi ketika di masa Pandemi Covid -19 telah memberikan dampak serius terhadap laju penambahan angka perkawinan anak. Beberapa penemuan di lapangan, kasus perkawinan anak meningkat tajam di masa Pandemi Covid -19. Atas dasar itu peneliti akan mempertanyakan Bagaimana implikasi dan implementasi berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait pencegahan perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengumpulkan data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implikasi dalam upaya pemetaan dan harmonisasi kebijakan terus dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah perkawinan anak. Harmonisasi diperlukan agar berbagai regulasi tingkat pusat dan daerah dapat selaras, saling mendukung dan efektif dalam pelaksanaannya di lapangan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan masih perlu disinkronisasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan. Upaya ini dilakukan untuk konsistensi dan ketegasan para hakim dalam memutuskan perkara dispensasi sesuai dengan semangat mencegah atau menolak perkawinan anak. Walaupun Pemerintah berupaya untuk mencegah terjadinya Perkawinan anak dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ada aturan dispensasi dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, namun dalam implementasi nya masih ditemui beberapa kasus perkawinan anak apalagi di masa pandemi Covid -19 data yang diperoleh meningkat dengan beberapa faktor penyebabnya yaitu faktor sosial, agama, ekonomi, budaya, penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring yang tidak efektif, dan akses terhadap konten negatif media sosial dan internet telah meningkatkan perilaku online yang berisiko, seperti kekerasan siber, predator dan sebagainya.
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DI BIDANG POLITIK “PENTINGNYA PARTISIPASI DAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF” (GENDER EQUALITY AND JUSTICE IN FIELD OF POLITICS “THE IMPORTANCE OF PARTICIPATION AND REPRESENTATION OF WOWEN IN LEGISLATIVE”) Kunthi Tridewiyanti
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.49 KB) | DOI: 10.54629/jli.v9i1.377

Abstract

Perempuan adalah warganegara yang mempunyai hak politik sebagaimana laki-laki. Data menunjukkan partisipasi dan keterwakilan perempuan di bidangpolitik sangat kecil khususnya di Legislatif. Hal ini disebabkan karenadiskriminasi. Diskriminasi terhadap perempuan itu menyebabkan ketidakadilandan ketidaksetaraan gender. Oleh sebab itu pentingnya perjuangan untuk terusmewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang politik denganmenggunakan prinsip “tindakan khusus sementara”. Tindakan khusus ini dapatdilihat dalam upaya peningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia,peningkatkan keterwakilan dalam posisi strategis pada kekuasaan, partisipasipenuh dalam proses pengambilan pengambilan keputusan, dan sinergitas.
PENYALAHGUNAAN KONSEP KAWIN MUT’AH PADA PRAK- TIK KAWIN KONTRAK Abdullah, Zaitun; Tridewiyanti, Kunthi
Journal of Islamic Law Studies Vol. 2, No. 1
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marriage is an emotional and physical bond between a man and a woman to establish a perpetual family as stipulated in The Marriage Act Number 1 Year 1974 and The Islamic Law Compilation (Kompilasi Hukum Islam). However, there are facts that in Tugu Utara Village (Desa), Cisarua, Bogor, many couples conduct marriage just for temporary period. That marriage known as the con- tract marriage (perkawinan kontrak), and people who live in Tugu Utara Village call it with mut’ah marriage. Of course, that is an interesting matter to study, because it seems there is a mistake in un- derstanding the concept of mut’ah marriage. By conducting non-doctrinal research, this research will show that the people’s perception in Tugu Utara Village about contract marriage, which is consid- ered same as mut’ah marriage, is totally wrong. The inaccuracies are due to, among others, couples who have conducted contract marriage are not the followers of Shiite, and also, in some points, the marriage contract was in fact very different from the real mut’ah marriage practice. Besides that, the contract marriage, which is conducted in Tugu Utara Village, in many aspects is unlawful.