Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Perlindungan Hukum Pemegang Pertama Desain Industri Kotak Kemasan Yang Didaftarkan Oleh Pihak Lain Yechieldo Pakpak; Firdaus Firdaus; Dasrol Dasrol
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.6133

Abstract

Perlindungan atas Desain Industri ini dibutuhkan agar kreativitas terdorong dan menjadi bentuk penghargaan dan perlindungan atas Desain Industri untuk pencipta. Aturan perlindungan Desain Industri di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. penelitian ini dilakukan agar diketahui perlindungan hukum pemilik pertama atas desain industri yang didaftarkan oleh pihak ketiga dan untuk mengetahui upaya hukum yang berkeadilan kepada pihak pertama atas desain industri yang haknya didaftarkan oleh pihak lainnya. jenis penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif. dalam penelitian hukum normatif, sumber datanya yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum tersier, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum primer. Data penelitian hukum normatif dikumpulkan memakai teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Data yang didapat dari studi kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif. Untuk menariknya kesimpulan, penulis memakai metode berpikir deduktif yakni cara berpikir yang menariknya kesimpulan dari sebuah dalil ataupun pernyataan yang sifatnya umum menuju pernyataan yang sifatnya khusus. berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perlindungan hukum kepada pemilik desain industri di Indonesia yang pada prinsipnya berupa perlindungan kepada desain yang terdaftar. Desain industri yang terdaftar mempunyai ciri-ciri khusus dan bendanya jelas bisa dilihat mata, sementara Hak Desain melindungi satu segi pada konfigurasi dan bentuk berbagai barang yang tidak mempunyai syarat penampakan visual. Sementara upaya hukum yang bisa pemegang hak desain industri lakukan yaitu menggugat pembatalan desain industri, permohonan pemutusan sementara (injuction) terhadap Pengadilan Niaga agar dicegah kelanjutan pelanggaran dan masuknya barang yang dianggap melakukan penganggaran Hak Desain Industri ke jalur perdagangan, tergolong tindakan importasi, dan dituntut gugatan pidana ataupun perdata terkait dari pelanggaran hak desain industri.