Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : UNES Journal of Swara Justisia

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat Efren Nova; Riki Afrizal
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.298

Abstract

Anak merupakan amanah dari Tuh an Yang M aha Esa yang melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat.Sejak diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam UUSPPA, dikenal lembaga baru seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), RPKA (Ruang Pelayanan Khusus Anak dan LPKS (Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial). Implikasi lainnya dari UUSPPA adalah berkaitan dengan peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut dimana Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan 6 (enam) Peraturan Pemerintah dan 2 (dua) Peraturan Presiden.Anak merupakan amanah dari Tuh an Yang M aha Esa yang m elekat harkat dan m artabat sebagai manusia seutuhnya. Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana implementasi Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana anak di Sumatera Barat? Kedua Sejauhmana peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menurut Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal approach yaitu yang bersifat kualitatif, berdasarkan data kepustakaan, dengan dua pendekatan yaitu; pendekatan sosial dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian Implementasi UU SPPA belum sesuai dengan apa yang diamanatkan UU SPPA seperti: 1) peraturan pendukung yang belum diselesaikan, dari 8 ( delapan ) baru 3 ( tiga ) yang terealisasi, 2). Kurangnya lembaga baru penganti tempat penangkapan dan penahanan yaitu, belum tersedianya disemua Propinsi LPKA,LPAS,RPKA dan LPKS, 3). Belum terrealisasinya ketentuan Pasal 105 UU SPPA terkait dengan pembangunan BAPAS di setiap Kabupaten.Kota termasuk di Sumatera Barat. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap ABH adalah penerapan diversi menurut UU SPPA sesuai dengan yang diatur Pasal 6 dan 7. Pemerintah perlu mempercepat mengeluarkan peraturan pendukung UUSPPA dan melalui Kemenkumham perencanaan pembangunan LPKA,LPAS,LPKS dan RPKA serta BAPAS.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT Efren Nova
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.383

Abstract

Keadilan Restoratif menjadi wacana yang sangat populer di seluruh dunia termasuk Indonesia, ditengah ketidakpuasan masyarakat melihat hukum formal yang didominasi aliran pemikiran positivisme serta tidak optimal mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Keadilan Restoratif membuka kesadaran baru bahwa penyelesaian perkara antara pihak-pihak dalam perkara pidana tidak harus dilandasi oleh semangat balas dendam tetapi dengan jalan perdamaian melalui musyawarah sehingga semua pihak memperoleh manfaat atas keputusan yang disepakati bersama serta untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnis, adat dan budaya , hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia memiliki persekutuan- persekutuan yang disebut dengan masyarakat hukum adat. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang untuk menyelesaikan kasus tindak pidana ringan umumnya khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peradilan adat. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat serta model mediasi dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan metode Yuuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). hampir semua nagari menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak / tindak pidana ringan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat antara,pelaku,korban dan keluarga ( orang tua, mamak) untuk mengembalikan ke bentuk semula/ perdamaian . Hal ini terungkap dalam pepatah : bulek aia dek pambuluah , bulek kato dek mufakat . Apabila kesepakatan sudah tercapai maka kedua belah pihak harus menaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik, terungkap dalam pepatah :kok bulek ala bisa digolongkan dan kok picak ala bisa dilayangkan. 2).Model mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 8 ( delapan ) nagari yang menjadi lokasi peneltian : 1). dengan membuat surat perdamaian , saling memaafkan antara kedua belah pihak model ini terdapat di 5( limo ) nagari yaitu : Tigo Jangko, Pariangan, Kapau, Koto baru dan Cupak. Dinagari Situjuah Banda Dalam model mediasi adalah dengan surat perdamian kedua belah pihak dan di buang dari nagari,, di Nagari Gantung Ciri dengan surat perdamaian dan di buang sepanjang adat.. Selanjutnya di Nagari Situjuah Batuah terdiri 3 ( tiga ) sanksi adat yaitu : Karek pucuak dijatuhkan sanksi 1 ekor kambing, kubuang batang dengan sanksi 150 kg beras dan karek urek dijatuhkan sanksi 300 kg beras.
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual : Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatera Barat Efren Nova; Edita Elda
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.444

Abstract

Perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan hak semua warga negara yang merupakan hak kontitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kekerasan seksual adalah isu penting dan rumit dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena adanya dimensi yang sangat khas dari perempuan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini (2017-2022) berdasarkan data dari Sistim Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA terungkap bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi sejumlah 25.050 kasus kekerasan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Sedangkan di Sumatera Barat pada tahun 2020 sebanyak 94 kasus, tahun 2021 ada sebanyak 104 kasus dan tahun 2022 sebanyak 300 kasus. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum serta mengatasi permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dari Tindak  Kekerasan Seksual  yaitu  sebagai  beriku: mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasaan seksual, dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Hasil Penelitian menunjukan kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah (DP3AP2KB) Propinsi Sumatera Barat dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan pasca keluarnya UUTPKS adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan amanah dari UU TPKS, di Sumatera Barat baru terbentuk di 7 (tujuh) Kabupaten /Kota, 3 ( tiga) masih dalam proses akademis dan 7 (tujuh) masih belum terbentuk sama sekali, mengadakan sosialisasi UUTPKS dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat belum mengimplementasikan UUTPKS dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan dalam kasus kekerasan seksual dengan alasan ragu karena belum adanya aturan pelaksanaan dan tetap memakai aturan yang ada.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat Efren Nova; Riki Afrizal
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.298

Abstract

Anak merupakan amanah dari Tuh an Yang M aha Esa yang melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat.Sejak diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam UUSPPA, dikenal lembaga baru seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), RPKA (Ruang Pelayanan Khusus Anak dan LPKS (Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial). Implikasi lainnya dari UUSPPA adalah berkaitan dengan peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut dimana Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan 6 (enam) Peraturan Pemerintah dan 2 (dua) Peraturan Presiden.Anak merupakan amanah dari Tuh an Yang M aha Esa yang m elekat harkat dan m artabat sebagai manusia seutuhnya. Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana implementasi Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana anak di Sumatera Barat? Kedua Sejauhmana peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menurut Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal approach yaitu yang bersifat kualitatif, berdasarkan data kepustakaan, dengan dua pendekatan yaitu; pendekatan sosial dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian Implementasi UU SPPA belum sesuai dengan apa yang diamanatkan UU SPPA seperti: 1) peraturan pendukung yang belum diselesaikan, dari 8 ( delapan ) baru 3 ( tiga ) yang terealisasi, 2). Kurangnya lembaga baru penganti tempat penangkapan dan penahanan yaitu, belum tersedianya disemua Propinsi LPKA,LPAS,RPKA dan LPKS, 3). Belum terrealisasinya ketentuan Pasal 105 UU SPPA terkait dengan pembangunan BAPAS di setiap Kabupaten.Kota termasuk di Sumatera Barat. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap ABH adalah penerapan diversi menurut UU SPPA sesuai dengan yang diatur Pasal 6 dan 7. Pemerintah perlu mempercepat mengeluarkan peraturan pendukung UUSPPA dan melalui Kemenkumham perencanaan pembangunan LPKA,LPAS,LPKS dan RPKA serta BAPAS.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT Efren Nova
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.383

Abstract

Keadilan Restoratif menjadi wacana yang sangat populer di seluruh dunia termasuk Indonesia, ditengah ketidakpuasan masyarakat melihat hukum formal yang didominasi aliran pemikiran positivisme serta tidak optimal mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Keadilan Restoratif membuka kesadaran baru bahwa penyelesaian perkara antara pihak-pihak dalam perkara pidana tidak harus dilandasi oleh semangat balas dendam tetapi dengan jalan perdamaian melalui musyawarah sehingga semua pihak memperoleh manfaat atas keputusan yang disepakati bersama serta untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnis, adat dan budaya , hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia memiliki persekutuan- persekutuan yang disebut dengan masyarakat hukum adat. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang untuk menyelesaikan kasus tindak pidana ringan umumnya khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peradilan adat. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat serta model mediasi dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan metode Yuuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). hampir semua nagari menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak / tindak pidana ringan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat antara,pelaku,korban dan keluarga ( orang tua, mamak) untuk mengembalikan ke bentuk semula/ perdamaian . Hal ini terungkap dalam pepatah : bulek aia dek pambuluah , bulek kato dek mufakat . Apabila kesepakatan sudah tercapai maka kedua belah pihak harus menaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik, terungkap dalam pepatah :kok bulek ala bisa digolongkan dan kok picak ala bisa dilayangkan. 2).Model mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 8 ( delapan ) nagari yang menjadi lokasi peneltian : 1). dengan membuat surat perdamaian , saling memaafkan antara kedua belah pihak model ini terdapat di 5( limo ) nagari yaitu : Tigo Jangko, Pariangan, Kapau, Koto baru dan Cupak. Dinagari Situjuah Banda Dalam model mediasi adalah dengan surat perdamian kedua belah pihak dan di buang dari nagari,, di Nagari Gantung Ciri dengan surat perdamaian dan di buang sepanjang adat.. Selanjutnya di Nagari Situjuah Batuah terdiri 3 ( tiga ) sanksi adat yaitu : Karek pucuak dijatuhkan sanksi 1 ekor kambing, kubuang batang dengan sanksi 150 kg beras dan karek urek dijatuhkan sanksi 300 kg beras.
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual : Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatera Barat Efren Nova; Edita Elda
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.444

Abstract

Perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan hak semua warga negara yang merupakan hak kontitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kekerasan seksual adalah isu penting dan rumit dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena adanya dimensi yang sangat khas dari perempuan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini (2017-2022) berdasarkan data dari Sistim Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA terungkap bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi sejumlah 25.050 kasus kekerasan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Sedangkan di Sumatera Barat pada tahun 2020 sebanyak 94 kasus, tahun 2021 ada sebanyak 104 kasus dan tahun 2022 sebanyak 300 kasus. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum serta mengatasi permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dari Tindak  Kekerasan Seksual  yaitu  sebagai  beriku: mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasaan seksual, dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Hasil Penelitian menunjukan kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah (DP3AP2KB) Propinsi Sumatera Barat dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan pasca keluarnya UUTPKS adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan amanah dari UU TPKS, di Sumatera Barat baru terbentuk di 7 (tujuh) Kabupaten /Kota, 3 ( tiga) masih dalam proses akademis dan 7 (tujuh) masih belum terbentuk sama sekali, mengadakan sosialisasi UUTPKS dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat belum mengimplementasikan UUTPKS dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan dalam kasus kekerasan seksual dengan alasan ragu karena belum adanya aturan pelaksanaan dan tetap memakai aturan yang ada.