Perlindungan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi isu yang berkembang di masyarakat diunia termasuk di Indonesia. .Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dapat terjadi dimana saja , bisa didalam rumah, bisa diluar rumah, bisa dijalan dan bisa di sekolah, berupa tindak kekerasan, eksploitasi, pencabulan , perkosaan, bullying, pelecehan seksual, trafiking dan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan data dari LSM Nurani Perempuan Sumatera Barat, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat dalam 4 (empat) tahun terakhir masih sangat tinggi : pada tahun 2013 setidaknya ada 88 kasus kekerasan terhadap perempuan, tahun 2014, 81 kasus . Selanjutnya pada tahun 2016 ada 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rentanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak diSumateran Barat yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban telah mengindikasikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat masih belum maksimal.. Hadirnya P2TP2A setidaknya memberikan gambaran sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis sosiologis. Permalasahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana model perlindungan oleh P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Sumatera Barat ? Kedua,apa kendala-kendala P2TP2A dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Sumatera Barat ?. Berdasarkan hasil penelitian di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak 5 (Lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat : Model perlindungan oleh P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah melalui upaya Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi keberadaan P2TP2A, Penanganan adanya Layanan pengaduan, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehbilitasi sosial, layanan bantuan hukum dan layanan administrasi data informasi) , Pemulihan dilakukan melalui pelatihan pelatihan agar korban dapat mendiri serta rehabilitasi ssosial agar korban dapat bersosialisasi kembali ke masyarakat. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh P2TP2A 5 ( lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah : Anggaran tidak mencukupi dana yang tersedia dengan kasus yang ditangani, Sumber Daya Manusia tetbatanya jumlah petugas dan kurangnya konselor hukum, tenaga psikolog, Sarana dan Prasarana. belum semua P2TP2A di Sumatera Barat Tessa ( Telepon sabahat anak) dan shelter / rumah aman.