Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan bank garansi dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi, tanggung jawab PT. Bank Aceh Syariah sebagai penjamin apabila terjadi wanprestasi dalam pekerjaan pembangunan konstruksi dan klaim garansi bank bila terjadi wanprestasi dalam pekerjaan pembangunan konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan, kedudukan garansi bank dalam kontrak kerja kontruksi adalah untuk menjamin pihak pengguna jasa konstruksi saat terjadi wanprestasi. Pihak PT. Bank Aceh Syariah bertanggung jawab sebagai penjamin yang mengharuskan pihak tersebut untuk mencairkan garansi bank pada saat klaim yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa konstruksi karena pihak terjamin wanprestasi. Proses Klaim yang dilakukan oleh pihak bank tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kepada disarankan melakukan pemeriksaan jaminan kontra garansi secara menyeluruh untuk pemenuhan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Melaksanakan tanggung jawabnya terhadap klaim yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa konstruksi. Pihak Bank Aceh harus lebih aktif dalam hal menilai kontra garansi untuk terhindar dari permasalahan klaim garansi bank.