Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Gratifikasi Dan Persekongkolan Tender Pada Pengadaan Bantuan Input Produksi Budidaya Kerapu Untuk Kabupaten Langkat : Studi Putusan No.34/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Mdn dan No.35/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Mdn Mangantar Anugrah Siregar; Syafruddin Kalo; Mahmul Siregar; Mohammad Ekaputra
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 2 No 1 (2022): April
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sangat rawan dengan persekongkolan, tak jarang pula dijangkiti dengan praktik-praktik koruptif yang melibatkan panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang merupakan Aparatur Sipil Negara. Salah satunya dengan memberikan gratifikasi yang didahulukan dengan persekongkolan. Persekongkolan tender dan Gratifikasi diatur dalam peraturan yang berbeda namun memiliki keterkaitan yang erat. Ditemukan beberapa indikasi persekongkolan tender pada Pengadaan Bantuan Input Produksi Ikan Kerapu Untuk Kabupaten Langkat. Persekongkolan tender yang melibatkan pelaku usaha dan panitia tender tersebut mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dijerat dengan ketentuan pidana gratifikasi karena persekongkolan disertai pemberian gratifikasi sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pelaku dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf maupun penghapus pidana sehingga penegakan hukum pidana dapat diterapkan sesuai dengan kesalahan pelaku yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Panitia Tender menerima gratifikasi diterapkan pasal 12 huruf b dan pelaku usaha diterapkan pasal 5 ayat (1) huruf a. Selain itu dalam penjatuhan pidana yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum juga dinilai sudah tepat mengingat semakin maraknya praktek kejahatan tersebut dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Kata kunci: Gratifikasi, Persekongkolan Tender. Abstract Government procurement of goods / services is very prone to conspiracy, not infrequently plagued by corrupt practices that involve the government procurement committee of goods / services which is the State Civil Apparatus. One of them is by giving gratuities that are preceded by conspiracy. Tender conspiracy and gratuities are regulated under different but closely related regulations. Several indications of tender conspiracy were found in the provision of grouper production input assistance for Langkat Regency. The tender conspiracy involving business actors and the tender committee resulted in an unfair business competition being charged with the provision of a criminal act of gratification because conspiracy was accompanied by gratification as regulated in Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crime. The perpetrators are considered capable of being accountable for their actions and there is no excuse for forgiving or eradicating the crime so that criminal law enforcement can be applied according to the offender of the offender who violates the provisions of Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption, where the Tender Committee accepts gratuities applied to article 12 letters b and business actors apply Article 5 paragraph (1) letter a. In addition, the imposition of crimes that exceed the demands of the public prosecutor is also considered appropriate given the increasingly widespread practice of these crimes in the procurement of government goods / services. Keywords: Gratification, Tender Conspiracy.