Indonesia memahami karya intelektual sebagai suatu konsep dasar diakuinya suatu karya dari daya pikir seseorang yang memerlukan pengakuan, penghormatan bahkan perlindungan sebagaimana harta kekayaan lainnya yang mempunyai kepemilikan sah. Hal tersebut menunjukkan bahwa hak kekayaan intelektual ada apabila diikuti dengan perlindungan hukumnya. penelitian ini mengkaji mengenai pemanfaatan teknologi blockchain dalam melindungi karya cipta di Indonesia. Jenis penelitian yuridis normatif digunakan sebagai pengkajian penerapan norma hukum positif atau kaidah hukum yang diterapkan di Indonesia. Hasil penelitian pada pemanfaatan teknologi blockchain dapat di implementasikan di Indonesia dan teknologi tersebut dapat dijadikan sebagai implementasi dari Pasal 53 UUHC. Teknologi blockchain dapat mencegah Pembajakan/Plagiarisme karena memungkinkan penyimpanan detail informasi karya cipta, termasuk siapa penciptanya, dan waktu dipublikasikannya karya cipta tersebut dan teknologi blockchain juga bisa mencatat waktu kapan sebuah karya cipta dipublikasikan untuk pertama kalinya.