Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan

Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Atas Debitur Yang Cidera Janji Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 Ling, Fang; Widodo, Ernu
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 2 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10486057

Abstract

Penelitian yang berjudul ”EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ATAS DEBITUR YANG CIDERA JANJI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021” yaitu pertama bertujuan untuk mengetahui Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, dan Kepastian Hukum Atas Tindakan Parate Eksekusi Yang Dilakukan Kreditur Ketika Debitur Cidera Janji (Wanprestasi) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. Normative merupakan metode penelitian kepustakaan yang memfokuskan pada kajian tentang norma – norma hukum yang terdapat dalam nilai – nilai, hukum positif, putusan pengadilan, dan peraturan perundang – undangan. Menggunakan pendekatan perundang – undangan dengan cara memahami undang – undang yang berkaitan dengan isi dan regulasi terhadap permasalajhan hukum yang ingin peneliti selesaikan dalam penulisan ini. Peneliliti juga menggunakan pendekatan konseptual, yang berasal dari pendapat par ahli tentang ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Jaminan fidusia termasuk dalam gagasan jaminan, bersama dengan semua fitur material lainnya. Undang-Undang Jaminan Fidusia Tahun 1999 mendefinisikan “fidusia” dalam Pasal 1 Ayat 1. Jaminan fidusia yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia ialah hak jaminan barang yang bergerak, baik dalam bentuk fisik atau juga tidak memiliki wujud, serta barang yang tidak bergerak, terkhusus bagi struktur yang tidak bisa terbebani dengan hak tanggungan. Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa standar hukum yang berlaku sejalan dengan tujuan negara kesejahteraan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Keluarnya Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 memberikan angin segar bagi debitur, karena putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan debitur terkait objek jaminan fidusia. Dalam hal ini, apabila tidak terjadi kesepakatan wanprestasi dan debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka seluruh mekanisme dan prosedur hukum eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan diberlakukan sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.