Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis mengenai kasus pernikahan usia anak atau disebut juga pernikahan usia dini yang terjadi dalam masyarakat nagari Sialang. Masyarakat Sialang yang terdiri dari empat jorong yaitu Jorong Sialang Bawah, Jorong Sialang Atas, Jorong Ronah Bengkek dan Jorong Kampung Harapan. Kasus pernikahan dini paling banyak terjadi di Jorong Ronah Bengkek dan kampung Harapan, uniknya di dua Jorong ini juga banyak ditemukan kasus kehamilan sebelum menikah. Masyarakat Sialang menganggap bahwa kehamilan sebelum menikah merupakan suatu dosa, sehingga harus dilakukan ritual doro yang merupakan prosesi ‘pembersihan dosa’. Hal ini berbeda dengan kasus pernikahan dini. Untuk kasus pernikahan dini, masyarakat tidak menganggap bahwa hal tersebut merupakan sebuah masalah. Menikah di usia muda dianggap sebagai sebuah solusi untuk permasalahan sosial yang tidak bisa diselesaikan oleh lembaga agama, adat dan pemerintahan nagari. Tiga lembaga ini disebut dengan tigo tali sapilin. Temuan penelitian menunjukkan bahwa lembaga tigo tali sapilin menjadikan pernikahan di usia muda menjadi solusi dari permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat. Fenomena ini dapat dianalisis dengan menggunakan teori Robert K. Merton mengenai disfungsi sistem sosial. Hal ini terbukti dengan data mengenai doro yang dijadikan sebagai sarana pengintegrasian bagi pasangan yang hamil di luar nikah, tetapi tidak adanya sarana pengintegrasian bagi pelaku pernikahan dini. Selain itu, menikah diusia muda dianggap sebagai sarana penghambat bagi kasus kehamilan sebelum menikah. Tigo tali sapilin dianggap mampu menyelesaikan permasalahan kehamilan di luar nikah dengan cara membiarkan pernikahan usia anak sebagai salah satu langkah strategisnya. Hal ini membuktikan bahwa tigo tali sapilin mengalami disfungsi dalam menangani fenomena pernikahan usia anak dalam masyarakat Sialang.